Tak Hanya Jakarta, Penggiat Musik di Batam Juga Tolak Draft RUU Permusikan
Oleh : Hendra
Sabtu | 09-02-2019 | 10:04 WIB
skema-musik-batam.jpg
Salah satu kegiatan skena musik di Batam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Munculnya Rancangan Undang-Undang Permusikan (RUUP) menjadi kegelisahan tersendiri bagi penggiatan musik di Tanah Air. Terutama mereka yang berada diskena indie, underground atau yang terbiasa dengan sprit Do It Yourself (DIY), yangmana garis besar haluannya berbeda dengan konsep yang dipegang oleh produsen musik mayor label.

Kegelisahan inipun hampir dirasakan menyeluruh oleh setiap insan penggiat musik Tanah Air. Terhitung sejak wacana draft RUUP digodok oleh DPR RI, Komisi X. Sebanyak 262 lebih pelaku musik, yang tergabung dalam koalisi nasional penolak RUU Permusikan, memberikan pernyataan sikap menolak draf tersebut.

Bagaimana tidak, dari draft penolakan Koalisi Nasional Menolak RUUP, mengatakan aturan-aturan yang diterapkan dalam RUU tersebut secara garis besar sangat berlebihan dan mengekang kebebasan berekspresi para penggiat musik.

Meski ada yang mengatakan pentingnya kajian akademik ulang sedari awal, perihal perlu atau tidaknya disusun undang-undang terkait industri permusikan itu, namun pada dasarnya hampir dari setiap penggiat menolak draft tersebut.

Penolakan yang sama juga berlaku di beberapa daerah, termasuk di Kota Batam. Beberapa orang pengiat musik skena indie di Tanah Melayu ini dengan keras mengatakan penolakan mereka terhadap RUU yangmana bagi mereka sama saja mematikan sprit kreatifitas berkesenian.

"Kenapa harus diurus hal seperti ini? Kenapa tidak urus ke UU Hak Cipta? Lagi pula secara gak langsung ini mematikan semangat komunitas. Kalau mau dituntut unsur kekerasan dalam bermusik, sekalian aja itu dituntut seni budaya 'Kuda Lumping', kan ada unsur musik dan kekerasan yang dipertontonkan dan dikemas dalam kontek budaya," ujar Tarigan, penggiat musik noise di Batam, dengan nama panggung GanGan Noise, Sabtu (9/2/2019).

Tarigan mengatakan, pada dasarnya UU ini lebih mengekang kebebasan berekspresi para seniman, terutama penggiat musik indie di Tanah Air dengan alasan melestarikan kebudayaan lokal.

"Intinya UUD ini lebih mengekang kebebasan berkespersi. Terus alasannya melestarikan kebudayaan lokal. Apa kebudayaan kita punah? Harusnya dikembangkan, masak kita bergerak di situ-situ saja," pungkasnya.

Lebih penting lagi, Tarigan mengatakan, RUU yang sedang digodok itu bisa bertolak belakang dengan Undang Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Editor: Gokli