Resmikan Klinik Berusaha, BP Batam Fokus Lima Persoalan Investasi
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 01-02-2019 | 13:52 WIB
klinik-berusaha-bp.jpg
BP Batam resmikan Klinik Berusaha di Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam secara resmi meluncurkan 'Klinik Berusaha', Jumat (1/2/2019). Klinik Berusaha merupakan unit layanan baru BP Batam dalam mempermudah para calon investor yang akan menanamkan investasinya di Kota Batam.

Peresmian yang digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam, dihadiri Sekretaris Menko Perekonomian RI Susiwijono, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Edy Putra Irawady dan Ketua DPRD Batam Nuryanto.

Kepala BP Batam Edy Putra Irawady menjelaskan, peluncuran Klinik Berusaha ini merupakan bagian dari tugas dalam melaksanakan pengawalan dan pengembangan investasi di Batam. Pembentukannya merupakan bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.

"Tugas utama klinik ini membantu tugas Satgas (satuan tugas) Kemudahan Berusaha, baik di level nasional maupun daerah. Tujuannya untuk memfasilitasi percepatan penyelesaian permasalahan pelaksanaan berusaha, baik masih dalam tahap perizinan, pembangunan maupun operasional," ujarnya.

Edy menambahkan dalam tahap awal, Klinik Berusaha akan fokus melayani lima permasalahan, yakni isu lahan, lingkungan, perdagangan, fiskal, serta imigrasi dan tenaga kerja.

Tidak itu saja, masyarakat juga bisa datang ke klinik ini sekadar untuk bertanya dan mendapatkan informasi. Sedangkan bagi Pemko Batam dan BP Batam, permasalahan yang masuk ke klinik ini dapat menjadi input untuk kebijakan pengelolaan Batam yang lebih baik.

"Keberadaan klinik ini diharapkan dapat menjadi kanal terpercaya bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk menyampaikan dan mendapatkan solusi penyelesaian permasalahannya," lanjutnya.

Sementara itu, Edy kembali mengingatkan, sesuai amanah yang diberikan Dewan Kawasan. Sebagai Kepala BP Batam saat ini tugas utamanya adalah menyiapkan pelaksanaan keputusan sidang kabinet untuk menyatukan jabatan Kepala BP Batam dengan Wali Kota. Kemudian tetap menjalankan fungsi melayani dunia usaha.

Dalam rangka harmonisasi itu, saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan proses bisnis perizinan dan non perizinan dari 62 perizinan yang menjadi kewenangan BP Batam dan 155 perizinan yang menjadi kewenangan di Pemko Batam, dibantu tim dari Kemenko Perekonomian.

Sistem pelayanan perizinan ini, baik di BP Batam dan Pemko Batam selanjutnya akan menjadi satu, dan akan diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS) nasional. Selain untuk data sharing dalam rangka menghindari duplikasi persyaratan, integrasi dengan OSS juga bertujuan memastikan setiap proses perizinan dapat transparan, cepat, dan terkawal melalui sistem elektronik.

Editor: Yudha