Polda Kepri Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Tambang Bauksit di Bintan
Oleh : Hadli
Jumat | 01-02-2019 | 09:17 WIB
rustam-bauksit.jpg
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri terhadap penjualan material biji bauksit di beberapa lokasi daerah Kabupaten Bintan belum ditemukan adanya pelanggaran pidana.

Hal itu sampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur. "Kami sudah turun ke Bintan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan melakukan verifikasi (pemeriksaan data-data perusahaan). Sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran," ujar Mansur, Kamis (31/1/2019).

Ia mengatakan, aktivitas yang sedang berlangsung merupakan penjualan/pemanfaatan material bauksit yang tergali (tidak sengaja digali) pada saat perusahaan melakukan aktivitas dari izin pekerjaan pertama yang dilakukan oleh badan usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan.

"Misalnya memiliki izin untuk membangun kolam pancing. Pada saat melakukan pengerukan ditemukan material bauksit. Kemudian oleh pemilik kolam pancing tersebut ingin menjual bauksit yang tergali itu. Karena itu perusahaan mengurus izin pemanfaatan ke dinas terkait. Setelah dilakukan survei dan kajian oleh pihak dinas, barulah izin dikeluarkan (IUP OP khusus penjualan) dengan catatan membayar iuran produksi sesuai dengan jumlah material yang dibawa keluar dari lokasi. Jadi ada pembayaran kewajiban ke negara," terang Mansur.

Dijelaskannya, pengecekan ke lokasi pengerukan material dilakukan beberapa kali, sampai dengan dilakukan pemeriksaan dokumen perizinan. Tak hanya perusahaan, Dinas terkait Pemprov dan Kabupaten Bintan juga turut serta hadir bersama menyaksikan dan memberikan keterangan.

Pada 7 Oktober 2018 itu, Dinas terkait yang hadir di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Kepri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri, Kantor Unit Penyelenggara Palabuhan (KUPP) Tanjunguban, Kecamatan Teluk Bintan, Satpol PP Bintan serta pihak terkait.

Untuk perusahaannya ada PT Gunung Bintan Abadi (GBA), CV Buana Sinar Khatulistiwa (BSK) dan ada CV Gemilang Mandiri Sukses (GMS). "Jadi, Provinsi mengeluarkan rekomendasi berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009 pasal 105, Permen ESDM nomor 11 tahun 2018 pasal 57 dan Kepmen ESDM nomor: 1796K/30/MEM/2018 lampiran XI," jelasnya.

Namun demikian, tambah Mansur, pihaknya akan terus memantau aktivitas pemanfaatan pengerukan material bauksit yang dilakukan perusahaan. Untuk itu, tambahnya, masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan agar dapat bekerjasama memberikan informasi.

"Walaupun telah melengkapi izin, kami tetap memantau perkembangan pekerjaan yang dilakukan perusahaan dari aktivitas melangar hukum, misalnya seperti merusak lingkungan, kegiatan yang tidak sesuai per izinan atau yang lainnya. Kami berharap adanya pihak yang bersedia melaporkan bila ada kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut," imbaunya.

Editor: Gokli