Putusan Banding, PT Pekanbaru Bebaskan Tjipta Fudjiarta
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 31-01-2019 | 19:16 WIB
tjipta-vonis12.jpg
Sidang Tjipta di PN Batam menyatakan divonis 3 tahun. (foto: Dok batamtoda.com).

BATAMTODAY.COM, Batam - Tjipta Fudjiarta, terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik hotel dan apartemen BCC dinyatakan bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Informasi vonis bebas Tjipta, didapatkan dari ungghan di website PT Pekanbaru yang bisa diakses melalui internet.

Dalam putusan banding nomor register 400/PID.B/2018/PT PBR tertanggal 29 Januari itu, Tjipta Fudjiarta dinyatakan bebas.

PT Pekanbaru menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor 129/Pid.B/2018/PN Btm.

Dalam surat putusan tersebut, PT Pekanbaru menyatakan melepaskan terdakwa Tjipta dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Tjipta dinyatakan bebas demi hukum setelah melakukan banding atas vonis 3 tahun penjara oleh PN Batam.

Sementara itu, sejauh ini BATAMTODAY.COM, masih terus berusaha untuk mengkonfirmasi terkait putusan tersebut ke pada pihak terkait.

Sebelumnya, Tjipta dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Batam atas kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik hotel dan apartemen BCC. Dalam agenda vonis yang dilaksanakan pada, Selasa (11/12/2018) di PN Batam, Tjipta divonis 3 tahun penjara.

Vonis 3 tahun tersebut dipotong masa tahanan selama persidangan serta membebankan biaya perkara ke terdakwa Rp 1.005.000 karena telah melanggar pasal 378 jo 266 KUHP.

Editor: Chandra