Terbitkan Surat Pemberitahuan

Dewan Pengurus Kadin Indonesia Tegaskan 'Kadin Tandingan OSO' Tidak Sah
Oleh : Hendra Mahyudi
Kamis | 31-01-2019 | 14:40 WIB
surat-kadin-pusat1.jpg
Surat pemberitahuan Kadin RI. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menerbitkan surat pemberitahuan/klarifikasi/pernyataan mengenai tindakan tidak sah mendirikan organisasi menggunakan nama Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Surat dengan nomor 133/DP/I/2019 tertanggal 30 Januari 2019, ditandatangani oleh Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mewakili Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Dalam surat yang langsung ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kepri, Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi Kepri, Kapolda Kepri, Bupati/Wali Kota di wilayah Provinsi Kepri, serta Kapolresta Barelang itu, dengan tegas menyatakan bahwa Kadin tandingan Oesman Sapta Odang (OSO), yang kepengurusan di Kepri diketuai Alfan Suheiri, tidak sah.

"Maka apabila terdapat organisasi yang mengatas namakan 'Kamar Dagang dan Industri' yang didirikan oleh oknum yang menamakan diri Ketua Umum Kadin Indonesia dinyatakan tidak sah," ujar Rosan Perkasa Roeslani dikutip dari surat yang telah diterbitkan di Jakarta pada hari Rabu (30/1/2019) kemarin.

Dalam hal (surat) itu, Dewan Pengurus Kadin Pusat, meminta dengan segala hormat kepada segenap pihak yang terlampir di dalam surat untuk memberikan peringatan kepada oknum terkait yang mengatasnamakan Kamar Dagang dan Industrin (Kadin).

Begitu juga dalam surat tersebut diimbaukan untuk tidak menanggapi atau mengabaikan segala kegiatan yang dilakukan oleh Kadin tandingan yang mana pelantikannya akan diadakan pada hari Sabtu (2/2/2019) di Best Western Premier (Hotel) Panbil, Seibeduk Batam.

Editor: Yudha