Sopir Antar Jemput Calon PMI Ilegal Jalani Sidang Dakwaan di PN Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 30-01-2019 | 16:28 WIB
sidang-pmi1.jpg
Sidang kasus pekerja migran Indonesia dengan terdakwa M. Zaki di PN Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - M. Zaki, sopir antar jemput Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (30/1/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Muhammad Chandra, Hera Polosia dan Jasael, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rizki Harahap ini dengan agenda membacakan dakwaan.

Penangkapan terdakwa bermula ketika saksi Febi Sulistia dan Dimasriyan Prayoga yang merupakan anggota Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi adanya calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di wilayah Nongsa.

"Diketahui bahwa ada calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia namun ditelantarkan oleh pengurusnya di Jalan Hang Jebat, Batu Besar, Nongsa. Selanjutnya para saksi melakukan pengecekan ke tempat tersebut dan ditemukan 5 orang calon PMI ilegal," kata JPU Rizki.

Kelima calon PMI ilegal tersebut yakni Rusli Ubit alias Ubit, Nurul Falah, Najar Rullah, Yusmarni dan Lukman. Saat itu, kelimanya sedang bersama terdakwa. Terdakwa diketahui bertugas menjemput para saksi korban dari sebuah rumah kosong tempat penampungan dan mengantarkannya ke pelabuhan tikus di Nongsa.

Sebelumnya, para korban dijadwalkan berangkat pada tanggal 6 November 2018. Namun, hingga pukul 02.00 dinihari, kelima calon PMI ilegal ini tidak jadi diberangkatkan dengan alasan gelombang laut sedang besar sehingga kelimanya kembali dipulangkan ke rumah penampungan. Kelimanya kembali hendak diberangkatkan pada 8 November 2018 lalu dan kembali dijemput oleh terdakwa.

Kelima korban sempat diberangkatkan menggunakan speedboat. Namun, di tengah perjalanan, speedboat terpaksa memutar arah ke perairan Indonesia karena dikejar oleh Angkatan Laut Malaysia hingga akhirnya kelima korban kembali ke pelabuhan tikus Nongsa dan dibawa ke Hotel Diana.

"Hingga akhirnya kelima calon PMI tersebut terlantar dan melaporkan terdakwa ke Polda Kepri. Namun, sebelum sampai ke Polda Kepri, kelimanya terlebih dahulu diamankan oleh saksi Febi dan Dimasriyan," ujarnya.

Dari hasil penyidikan diketahui, para korban dimintai uang sebesar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta untuk bisa berangkat ke Malaysia. Terdakwa yang tidak mengantongi ijin terkait hal tersebut dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia.

Editor: Yudha