300 Taksi Online Bakal Dipasangi Stiker Penanda dari Dishub Provinsi
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 30-01-2019 | 16:04 WIB
pertemuan-taksi-online.jpg
Pertemuan perwakilan taksi online dan konvensional di Batam yang difasilitasi Polresta Barelang di Kantor Dishub. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 300 unit mobil taksi online akan dipasangi stiker yang diberikan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri.

Stiker tersebut bertujuan untuk memberikan tanda agar tidak ditilang pihak kepolisian. Rencana ini muncul setelah adanya kesepakatan penentuan titik jemput antara taksi online dengan pangkalan.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati, saat dikonfirmasi mengatakan, meski sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, namun penindakan bagi yang melanggar aturan tetap harus dilakukan.

"Kita masih berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Kepri bagaimana solusi untuk sementara waktu. Seusai dengan kuota yang ditentukan, sebanyak 300 taksi rencananya akan dipasangi stiker," ujar Putu, Rabu (30/1/2019).

Sementara itu, untuk taksi online yang tidak dipasangi stiker, tetap akan kena tilang jika tertangkap petugas.

"Mereka masih belum memiliki izin usaha yang jelas sesuai dengan aturan. Namun saat pemerintah sedang mencarikan sokusinya. Kita fokus pada penegakan hukumnya," tambah Putu.

Selain itu, untuk titik jemput yang sudah disepakati, juga akan dipasang spanduk kecil.

"Nantinya akan dipasangi spanduk kecil menandakan lokasi itu tempat taksi online menjemput penumpang," pungkasnya.

Sebelumnya, taksi online akhirnya mendapat angin segar. Sebab, saat ini ia sudah mendapat izin beroperasi sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan dalam pertrmuan di kantor Dishub, Jumat (25/1/2019) kemarin.

Dari 47 titik penjemputan yang diusulkan awal, telah diputuskan menjadi 43 titik yang tersebar di seluruh Batam. Namun baru 41 titik yang sudah ditentukan. Titik jrmput itu juga telah dibagikan ke media sosial sebagai pemberitahuan kepada masyarakat.

Editor: Yudha