Komisi I DPRD Batam Usulkan Ranperda Kampung Tua
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 28-01-2019 | 17:16 WIB
harmidi-dprd-batam1.jpg
Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husein. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Batam mengusulkan rancangan peraturan daerah (Perda) Kampung Tua Kota Batam untuk memberikan kekuatan hukum. Pasalnya sselama ini status kampung tua hanya berkekuatan dari surat keterangan Wali Kota Batam saja.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, sekaligus pengusul Ranperda kampung tua, Harmidi Umar Husein mengatakan, kampung tua adalah ciri khas daerah yang dipegang teguh oleh masyarakat Kota Batam, sehingga menjaga keaslian kampung tua dengan memberikan status hukum perlu dilakukan.

"Sejauh ini memang sudah ada beberapa kampung tua yang sudah diberikan identitas dalam bentuk pembuatan tugu. Sementara untuk kepastian hukumnya, memang sejak tahun 2004 sampai saat ini belum terbentuk," kata Harmidi, Senin (28/1/2019).

Menurutnya, untuk kawasan mainland sendiri, ada 37 titik kampung tua dengan luas 1.569,63 hektar. Itu belum termasuk kampung tua di kawasan pesisir Batam yang belum terdata.

"Semua orang tua menantikan tempat tinggal mereka memiliki badan hukum yang jelas. Kita usulkan agar dapat menindak lanjuti perkara kampung tua ini," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyambut baik upaya menghadirkan Ranperda kampung tua ini. Dirinya mengatakan bahwa pemerintah mendukung penuh agar hadir kejelasan status kampung yang memang telah ada sejak sebelum pembangunan Batam sebagai daerah industri hingga bergeser dan berkembang menjadi kota pariwisata seperti saat ini.

Hadirnya Ranperda, juga akan memberikan kemudahan bagi penetapan mana-mana saja daerah yang masuk dalam kategori kampung tua. Dimana polemik perihal berapa sebenarnya jumlah kampung tua itu terus saja bergulir sampai saar ini.

"Nanti di Ranperda tersebut ada indikator daerah-daerah yang akan menjadi kampung tua, tentu harus sesuai dengan kategori yang ada," katanya.

Sebelumnya, ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam sebagai acuan dari ranperda ini, diantaranya SK Walikota Batam Nomor : KPTS. 105/HK/HI/2004, tanggal 23 Maret 2004, tentang Penetapan Perkampungan Tua.

SK Walikota Batam Nomor : KPTS. 89/HK/lIl/2006, tanggal 29 Maret 2006, tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua. SK Bersama Walikota Batam dan Ketua Bp Batam Nomor : KPTs. ll/SKB/HKNIII/ZOII -Nomor : 03/SKB/2011, tanggal 19 Agustus 2011, tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Kampung Tua.

SK Walikota Batam Nomor lOl/BP3D-BTM/P2/IIIIZOIS, tanggal 30 Maret 2015, tentang Inventarisasi dan Verifikasi tanah masyarakat di Perkampungan Tua di Kota Batam Kepada Camat dan Lurah Se-Kota Batam serta Penemuan Walikota Batam dan Ketua BP Kawasan yang difasilitasi Gubernur Kepri, pada tanggal 21 Januari 2015 bertempat di Graha Kepri. Dan Surat Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB) Nomor : 047/RKWB/VIII/2016, tanggal 29 Agustus 2016, tentang nama-nama 37 titik Wilayah Perkampungan Tua yang ada di Mainland Kota Batam.

Editor: Yudha