Titik Penjemputan Penumpang Ditentukan, Taksi Online di Batam Dapat Angin Segar
Oleh : Romi Chandra
Senin | 28-01-2019 | 10:29 WIB
sepakat-taksi.jpg
Pertemuan perwakilan taksi online dan konvensional di Batam yang difasilitasi Polresta Barelang di Kantor Dishub. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Taksi online di Batam akhirnya mendapat angin segar. Sebab, saat ini mereka sudah mendapat izin beroperasi sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan dalam pertemuan di Kantor Dishub Batam, Jumat (25/1/2019) kemarin.

Meskipun demikian, ada ketentuan yang hasur dijalankan pihak taksi online. Yakni, ditetapkannya 47 titik pengambilan penumpang, agar tidak terjadi lagi perselisihan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan, penentuan titik tersebut, dilakukan saat pertemuan di Kantor Dishub. "Sekitar 47 titik ditentukan untuk taksi online sebagai tempat pengambilan penumpang. Hampir 90 persennya sudah mencapai kesepakatan," ujar Rustam, Senin (28/1/2019).

Dilanjutkan, titik-titik tersebut, di antaranya adalah Bandara, mall, pelabuhan, serta hotel-hotel yang memiliki pangkalan taksi.

"Pembahasan ini akan kembali dibicarakan antara taksi pangkalan dengan taksi online. Sehingga, kita bisa menciptakan kearifan lokal dan Batam tetap kondusif," lanjutnya.

Ditambahkan, pihaknya sudah mensosialisasikan tentang Permenhub 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Angkutan Sewa Khusus, yang harus dijalankan paling lambat pada tanggal 19 Juni 2019 mendatang.

"Kita sudah memberitahukan tentang Permenhub ini. Pihak taksi online juga ingin menjalankan semua persyaratannya. Namun mereka mengeluhkan sulitnya mendapat izin. Mereka, masih tersandung di Samsat terkait peraturan yang ada," tambahnya.

Hal ini juga menjadi cacatan untuk dicarikan solusinya. "Yang jelas, atas kesepakatan bersama taksi online sudah bisa beroperasi. Badan usaha akan dilegalitaskan secepatnya," pungkas Rustam.

Editor: Gokli