Kakek Cabuli Bocah Kelas 6 SD, KPPAD Harapkan Pelaku Dapat Hukuman Maksimal
Oleh : Hendra Mahyudi
Sabtu | 26-01-2019 | 19:24 WIB
erry-syahrial11.jpg
Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial. (foto: Dok batamtoday.com).

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Riau Kepulauan, Erry Syahrial, mengharapkan para pelaku pelecehan seksusal terhadap anak bisa mendapatkan hukuman maksimal dan setimpal dengan perbuatannya.

Hal itu diungkapkan Erry, menyusul dilakukannya proses sidang kasus pencabulan yang menimpa seorang bocah kelas 6 SD berinial V, di kawasan Batuampar pada Oktober 2018 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengna terdakwa WU (58).

Dikatakan Erry, KPPAD diminta oleh orangtua korban, agar bisa mengawasi jalannya proses persidangan. Sebab, orangtua khawatir kalau hukuman yang diberikan pada pelaku tidak maksimal.

"Proses sidangnya sudah masuk tahap tuntutan. Kita mengharapkan hukumannya maksimal yakni 15 tahun penjara. Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hanya 9 tahun," sesalnya, Sabtu (26/1/2019).

Dijelaskan, kondisi tersebut akhirnya ayah V meminta KPPAD Kepri untuk mengawasi proses hukumnya, meski kasus itu telah memasuki proses akhir yaitu putusan atau vonis hakim.

Diakui Erry, ia baru mengetahui kasus tersebut saat orang tua V menelfon dan memberi pengaduan kepada KPPAD Jumat (25/1/2019) malam kemarin. Namun sebelumnya pihak orangtua juga telah meminta pendampingan Rumah Perlindungan Sosial Bunga (RPSA) Bunga Rampai.

Erry juga mengatakan, sesuai dengan keterangan orangtuanya, V siswi berprestasi itu juga mengalami trauma psikis setelah dicabuli pelaku sebanyak empat kali.

"Orangtunya bilang, anaknya sering murung dan berdampak pada prestasi belajarnya yang menurun dari semester sebelumnya. Setiap tahun dia juara umum di sekolahnya dan menjuarai lomba antar sekolah. Sehari-hari rajin belajar dan mengaji. Pasca kejadian, nilainya turun, walau masih mendapatkan juara," ujar Erry mengutip keterangan orangtuanya.

Meski tidak mengalami trauma berat dan masih bisa belajar. Namun senada dengan orangtuanya, Erry juga berfikir beban mental yang dialami oleh V kedepannya.

"Hal ini tidak main-main, sudah banyak kejadian, dan bisa menghancurkan masadepan seorang anak. Cita-cita yang didambakan seketika bisa sirna karena pengalaman trauma masa kecilnya," tegas Erry.

Selain itu, kondisi ibu dari sang anak juga ikuta trauma. Setiap hari selalu bersedih dan belum bisa menerima kenyataan anak sulungnya menjadi korban pencabulan.

Diketahui sebelumnya, Seorang pria tua berinisial WU (58), diamankan jajaran Polsek Batuampar Batam. Diduga, ia melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial VN (11).

Kapolsek Batuampar, AKP Ricky Firmansyah, saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (6/10/2018) malam, setelah orangtua korban membuat laporan polisi.

"Pelaku kita amankan sekitar pukul 22.00 WIB, setelah orangtua korban membuat laporan," ujarnya, Jumat (12/10/2018).

Dijelaskan, kejadian tersebut sudah sejak bulan Juni lalu. Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencabulan saat orangtua korban saat tidak dirumah.

"Korban bersama keluarga tinggal di ruli dekat Jalan Lumba-lumba, Batuampar. Mereka memiliki warung kopi di depan rumah. Pelaku sendiri sering minun kopi di warung itu," jelasnya.

Aksi cabul pelaku, dilakukan dalam rentang waktu pukul 22.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Dimana, dalam waktu itu merupakan saat rumah ditinggalkan karena bapak korban harus menhemput istrinya pulang bekerja.

Editor: Chandra