Nuryanto Sayangkan Surat Edaran Sekda Batam 'Dukung Koruptor'
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 26-01-2019 | 10:42 WIB
nuryanto-btm.jpg
Ketua DPRD Batam, Nuryanto. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Kota Batam sangat menyayangkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekdako Batam, Jefridin terkait bantuan dana untuk terpidana korupsi, Abdul Samad.

Dalam surat edaran yang dikelurkan tertanggal 26 Desember 2018 lalu ini menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. Pegawai Pemko Batam diminta urunan dana minimal Rp50 ribu sebagai bentuk solidaritas dan jiwa Korps pegawai Pemko Batam.

Urunan dana ini untuk membayar denda kerugian negara yang dibebankan kepada terpidana Abdul Samad, mantan Kasubbag Bantuan Dana Sosial. Dirinya divonis penjara 4 tahun dan wajib membayar kerugian negara Rp626.360.000.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengatakan, surat edaran dengan maksud solidaritas dan jiwa korps pegawai Pemko Batam ini dinilai menyalahi kode etik. "Dari sisi kemanusiaan mungkin kita harus saling peduli, tetapi peduli yang seperti apa? Kalau sakit dan berangkat dari jiwa korsa kami maklumi, ini kan tersangkut kasus korupsi," kata Nuryanto di DPRD Kota Batam, Jumat (25/1/2019).

Selain itu, surat edaran seperti ini juga terlihat tebang pilih, mengingat bukan hanya Abdul Somad yang terkena kasus korupsi di kalangan Pemko Batam. Namun, surat edaran seperti ini hanya berlaku untuk dirinya dan bukan untuk terpidana korupsi lainnya.

Kekeliruan yang dilakukan oleh Sekda Pemko Batam ini juga termasuk dalam kategori yang sangat fatal dikarenakan adanya dukungan terhadap perilaku korupsi.

"Jangan sampai masyarakat berpikir kalau pemerintah mendukung kasus korupsi ini, maka dari itu perlu diadakan klarifikasi secara terbuka dari Pemko Batam," ujarnya.

Selain itu, Nuryanto juga mengatakan, hal seperti ini akan menjadi pertaruhan suatu nama lembaga. Dirinya menyayangkan surat edaran ini karena tidak pantas dan dinilai menyalahi kode etik.

"Hal-hal seperti ini saya pikir bisa menjadi pelajaran bersama untuk lebih berhati-hati, karena nama lembaga yang dipertaruhkan. Intinya kami menyayangkan tindakan tersebut karena tidak pantas," tutupnya.

Editor: Gokli