Polri Bentuk Satgas Kawal Penyaluran Dana Bansos 2019 Sebesar Rp54 Triliun
Oleh : Hadli
Sabtu | 26-01-2019 | 09:52 WIB
satgas-bansos-kepri.jpg
Polda Kepri saat menyampaikan pembentukan Satgas Bansos sesuai MoU Mensos dengan Kapolri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pada tahun 2019 ini pemerintah menggelontarkan Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp54 triliun untuk seluruh Indonesia. Jumlah ini lebih besar dari tahun sebelumnya.

Untuk mengawasi aliran Bansos agar tepat sasaran, Polisi mengawasi dengan membentuk Satgas Bansos. Hal ini sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Kapolri dengan Menteri Sosial pada 11 Januari, nomor 1 tahun 2019 Kemensos dan nomor 6B tahun 2019 Polri.

"Kerja sama ini arahan dari Mabes langsung, agar kami dapat memantau setiap bantuan yang diberikan daerah ke masyarakat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Rustam Mansur, Jumat (25/1/2019).

Dalam nota kesepahaman tersebut dibuat agar dana bantuan sosial ini tidak diselewengkan. Dan Polri, tambahnya, melakukan pengamanan, pendampingan serta penegakan hukum. Sedanggan Kementerian Sosial yang memiliki program.

"Jadi tidak hanya fungsi pengawasan saja, kami juga memiliki fungsi penindakan. Harapannya, agar bantuan benar-benar tersalurkan ke masyarakat membutuhkan," ujarnya.

Rustam mengatakan, bantuan diterima masyarakat Kepri mulai dari beras sejahtera (Rastra), bantuan pangan non tunai, rumah tidak layak huni dan bantuan lainnya. "Untuk Kepri nilai Bansosnya tahun ini berapa, sejauh ini kami belum mendapati datanya masih di Dinsos," ucapnya.

Bantuan sosial selama ini banyak terjadi penyalah gunaan. Misalnya Pemda menyalurkan bantuan kepada LSM dan pantiasuhan tidak tepat sasaran dan bahkan data penerima viktif.

"Iya, Bansos ke LSM, panti asuahan atau hal-hal lainnya kami juga awasi. Intinya, Satgas Bansos tidak main-main dalam melaksanakan pengawasan dan pengawalan dana Bansos yang tahun ini lebih besar dari tahun lalu yakni Rp54 triliun," ucapnya menjawab BATAMTODAY.COM.

Kabid Hukum Polda Kepri, Kombes Pol Djoko Trisulo menambahkan, Satgas Bansos Polda Kepri, Kasatgasda adalah Wakapolda dan Ka Anev Dirtahti. "Kasatgas ada 4 Subsatgas yakni dari Binmas untuk sosialisasi dan pendataan ke masyarakat, Samapta untuk pengamanan, Humas untuk Media dan dari Krimsus untuk Gakkumnya. Sehingga tugas masing-masing sudah jelas, dan berdasarkan keputusan Kapolda," ujarnya.

Dijelaskannya, Polda Kepri sudah melaksanakan hingga tingkat wilayah yakni Polres. Hal ini dilakukan agar tidak ada kebocoran dan bisa sampai pada orang yang menerima dan tepat sasaran.

"Sesuai dengan harapan pemerintah yang berharap ini betul-betul sampai kepada orang yang berhak untuk menerimanya," tutupnya.

Editor: Gokli