Menunggu Putusan Banding

PH Terdakwa Erlina Ingatkan Hakim Tinggi Terkait Pasal 40, 42 dan 47 UU Perbankan
Oleh : Gokli
Kamis | 24-01-2019 | 08:04 WIB
42-47.jpg
Hendri (suami terdakwa Erlina) dan Manuel P Tampubolon (PH terdakwa) saat menyerahkan memori banding di PN Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sampai dengan 24 Januari 2019, sejak terdakwa Erlina menyatakan banding terhadap vonis Pengadilan Negeri (PN) Batam, 2 tahun penjara dalam perkara penggelapan dalam jabatan, putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru belum juga keluar.

Menunggu putusan banding itu, Manuel P Tampubolon, selaku penasehat hukum (PH) terdakwa Erlina, mengingatkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut mengenai ketentuan pasal 40, 42 dan 47 UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Di mana, dalam pasal itu, diatur mengenai kerahasian tabungan nasabah Bank, izin tertulis dari Bank Indonesia untuk membuka kerahasian tersebut, sampai dengan ancaman pidana bagi pihak yang melanggar.

Hal ini dikatakan Manuel, mengingat dalam surat dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum, yakni melanggar pasal 49 ayat (1) UU Perbankan dan proses persidangan sampai dengan surat tuntutan, juga menggunakan dasar pidana Perbankan.

Meski memang, kata Manuel, dalam putusannya, hakim menolak tuntutan dengan pasal pidana Perbankan dan menyatakan perkara tersebut merupakan pidana biasa, sesuai pasal 374 KUHPinada.

"Proses persidangan sampai dengan surat tuntutan di PN Batam dilakuakan seolah-olah perkara itu merupakan pidana Perbankan. Tetapi dasar hukum menjadikan perkara itu sebagai pidana Perbankan tidak ada. Dalam putusan majelis hakim PN Batam, kemudian mengembalikan ke pidana biasa yang menyatakan dakwaan terbukti sesuai pasal 374 KUHPidana. Di sini, saya perlu mengingatkan kembali, bahwa aturan dalam UU 10/1998 tentang Perbankan harus juga dipatuhi semua pihak, baik hakim maupun penegak hukum lainnya," beber Manuel, Kamis (24/1/2019).

Diakuinya, mengenai fakta-fakta yuridis dalam persidangan telah diuraikan pula dalam memori banding ke PT Pekanbaru. Hanya saja, sambungnya, ketentuan pada pasal 40, 42 dan 47 UU 10/1998 tentang Perbankan kerab terlupakan penegah hukum demi kepentingan tertentu.

"Jika di PN Batam kala itu UU Perbankan dipatuhi dalam menangani perkara terdakwa Erlina, prosesnya tak akan selama dan sepanjang sekarang ini. Bisa pula perkara yang ancaman pidananya di bawah 9 tahun dilakukan perpanjangan penahanan sampai ke tingkan Pengadilan Tinggi. Padahal, aturan dalam KUHAP sudah jelas, pun itu dilanggar," kata dia, mengigat proses persidangan terdakwa Erlina di PN Batam tahun 2018 lalu.

Selain mengenai ketentuan UU Perbankan itu, Manuel juga berharap agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara banding terdakwa Erlina dapat berlaku adil, dengan mempertimbangkan semua fakta-fakta yang telah diuraikan dalam memori banding itu. Di mana, kata dia, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tak cukup untuk menjerat terdakwa baik pidana Perbankan maupun pidana biasa.

"Kita berharap dan tetap optimis bahwa terdakwa Erlina akan menemukan keadilan," tutupnya.

Editor: Surya