Pengangkatan P3K Dimulai Februari, Gubernur Minta Pegawai Honorer Siapkan Diri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 23-01-2019 | 16:04 WIB
gub-menpan1.jpg
Gubernur Kepri Nurdin Basirun bersalaman dengan MenPAN-RB Syafruddin saat membuka sosialisasi Sosialisasi PP No.49 Tahun 2018. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun menyambut gembira rencana pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) RI yang akan melaksanakan pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada Februari 2019 mendatang.

Hal itu dikatakan Nurdin, Nurdin usai menghadiri Sosialisasi PP No.49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan P3K Tahap I Tahun 2019, yang dilaksanakan di Hotel Swiss Bell Batam, Rabu (23/1/219).

Untuk itu kata Nurdin, para tenaga honorer di pemerintahan Pemprovinsi Kepri dan seluruh Kabupaten/Kota di Kepri agar mempersiapkan diri menghadapi ujian seleksi yang akan dilaksanakan tersebut nanti.

"Bagi para pegawai honor yang ingin diangkat, persiapkan diri dengan baik. Karena seleksi ini juga memberikan peluang kepada pegawai honorer yang telah melampaui batas usia untuk bisa menjadi PNS yang disebut sebagai pegawai PPPK,"ujarnya.

Sebelumnya, Untuk pelaksanaan di setiap daerah, Kementerian PAN-RB melakukan Sosialisasi PP No.49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, yang dilaksanakan di Hotel Swiss Bell Batam.

Sosialisasi PP No.49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 yang dilakukan di Batam ini, diikuti gubernur, Bupati dan wali kota serta kepala BKD.

Pada kesepatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan, pengangkatan pegawai Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) akan mulai dilaksanakan pada Februari 2019.

Pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai P3K ini dilaksanakan sesuai denga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang P3K yang telah diberlakukan pemerintan.

Editor: Yudha