Pengangkatan Pegawai Honorer Jadi P3K Dimulai Februari 2019
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 23-01-2019 | 15:40 WIB
menpan-rb-p3k1.jpg
MenPAN-RB melakukan Sosialisasi PP No.49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan, pengangkatan pegawai Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) akan mulai dilaksanakan pada Februari 2019.

Pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai P3K ini dilaksanakan sesuai denga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang P3K yang telah diberlakukan pemerintan.

Untuk pelaksanaan di setiap daerah, Kementerian PAN-RB melakukan Sosialisasi PP No.49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, yang dilaksanakan di Hotel Swiss Bell Batam yang dihadiri Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala BKD seluruh Indonesia, Rabu (23/1/219).

Menteri MenPan RB Syafruddin mengatakan, pengangkatan pegawai Honorer tersebut akan melalui proses seleksi sesuai merit sistem. Yakni seleksi yang berbasis pada seleksi profesionalitas pegawai Honorer sebagai mana seleksi pada TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.

"Untuk Tahap I Pemerintah akan merekrut 150 ribu PPPK dan 100 ribu PNS dalam dua tahap Februari dan Maret 2019, "ujarnya dalam sosialisasi itu.

Rekrutmen PPPK jelas Syafruddin, dilakukan untuk mempercepat peningkatan kapasitas organisasi mencapai tujuan starategis nasional, mendapat pegawai bersertifikasi profesional, mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dalam waktu singkat untuk posisi tertentu.

"Rekrutmen ini juga bertujuan untuk mendapat pegawain yang bisa didayagunakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta mendukung dinamika organisasi," ujarnya.

Dalam sosialisasi itu, juga dirumuskan pelaksanaan teknis rekrutment dilapangan yang menekankan empat hal yang dijadikan pedoman pembahasan yakni, jadikan Human Capital Manajemen sebagai acuan, selaraskan perekrutan tersebut dengan program pembangunan pemerintah dan daerah, menghitung kebutuhan PNS yang sesuai dengan analisis jabatan.

"Proses perekrutan harus tetap mempedomani 6 prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih, informatif," ujarnya.

Pengangkatan PPPK tambah dia, akan dilaksanakan dalam dua tahap Februari dan Mei 2019. Dilakukan dua tahap, karena pemerintah juga sedang konsentrasi dalam melaksanakan Pemilu pada 17 April nanti.

Pada kesempatan itu, Menpan-RB juga meminta kepada seluruh Gubernur, Bupati, walikota dan Kepala BKD seluruh Indonesia yang hadir, untuk menyampaikan informasi terkait PPPK secara utuh dan bulat ke masyarakat.

Editor: Yudha