Curi Motor Tetangga Demi Sabu, Deni Akhirnya Diringkus Polsek Batuaji
Oleh : Hendra Mahyudhy
Selasa | 15-01-2019 | 19:56 WIB
curanmor-batuaji1.jpg
Deni, pelaku curanmor saat ekspose di Polsek Batuaji. (foto : Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Deni Josafat (29), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hanya bisa berjalan tertunduk saat digiring aparat kepolisian menuju ruangan ekspose Polsek Batuaji, Selasa (15/01/2019) siang. Di tangannya borgol telah menjadi gelang yang tak diharapkan.

Pemuda pengangguran ini dibekuk jajaran Polsek Batuaji, Senin (14/01/2019) malam. Dari data yang diperoleh, ia merupakan pelaku pencurian sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi BP 2064 HJ milik tetangganya sendiri, di Perumahan Sawang Permai, Sabtu (12/01/2019).

Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe, saat ekspose mengatakan, Deni dibekuk saat sedang sakau setelah mengkonsumsi narkoba jenis sabu di tempat persembunyian di sekitar Perumahan Taman Cipta Asri.

Kepada kepolisian, dia mengakui telah menggasak sepeda motor tetangganya itu hanya untuk mendapatkan sabu-sabu. Sehingga, sepeda motor curian ditukarnya dengan barang haram itu di kawasan Simpang Dam, Mukakuning.

"Saat tangkap dia lagi sakau. Sepeda motor itu ia curi dan kemudian ditukarkan dengan sabu di kawasan Simpang Dam," ujar Dalimunthe.

Kapolsek Batuaji ini menceritakan, kronologis pencurian diawali saat pelaku yang secara tak sengaja mendapati sepeda motor korban terparkir di depan rumahnya dengan posisi kunci kontak masih menempel di jok motor.

Melihat kesempatan itu pelaku lantas mengambil kunci kontak tadi, lalu masuk ke dalam kos-kosan sembari membawa kunci kontak tersebut.

Sepekan berselang, pelaku kembali melihat sepeda motor korban terparkir di depan rumah. Karena masih menyimpan kunci kontaknya, niat jahat muncul dan akhirnya membawa pergi sepeda motor tersebut ke Simpang Dam, untuk ditukar dengan sabu.

Kendati begitu, saat gelaran ekspose di hadapan pewarta dan kepolisian, Deni juga mengakui jika motor itu ditukar dengan sabu dan uang yang dipergunakan untuk membayar sewa kos. Sepeda motor itu ia jual pada seorang kurir pengencer sabu bernama Hugo.

Deni mengatakan motor itu dijualnya senila Rp  1 juta, namun karena Hugo tak memiliki uang sebanyak itu, separuh harga ditukar dengan sabu.

"Barang (sabu,red) itupun belum dikasih ke saya. Saya disuruh cari pembeli dulu biar bayaran utuh (Rp1 juta). Kabarnya motor itu katanya ada yang mau dibeli seseorang. Namun saya sudah lebi dulu ditangkap," terangnya.

Atas perbuatannya itu, pria asal Medan itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor : Chandra