Polsek Galang Tangkap Seorang Pria yang Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur
Oleh : Hendra
Selasa | 15-01-2019 | 11:28 WIB
as-bawa-kabur-y.jpg
Tersangka AS (20) pria yang membawa kabur gadis Y (16) dari Kecamatan Galang ke Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Alangkah terkejutnya orangtua Y ketika tidak mendapati jawaban saat mereka mengetuk pintu kamar anaknya yang masih setingkat anak SMA tersebut.

Rasa penasaran seketika menyelinapi mereka. Karena tidak ada jawaban, jalan satu-satunya adalah memilih masuk lewat jendela kamar.

Namun yang mereka dapati hanyalah ruang kamar yang kosong. Anak gadisnya yang masih berumur 16 tahun tersebut pergi entah ke mana.

Seperti perasaan orangtua pada umumnya, rasa cemas terus berkecamuk dalam dada. Tanda tanyapun muncul bertubi-tubi, kemanakah anak gadis mereka pergi.

Awal mula, mereka coba lakukan pencarian di seputaran kampung, namun sang anak masih jua tak ditemukan. Rasa cemas pun semakin menusuk bersama tanda-tanya yang terus menumpuk.

Selepas mencari anaknya keliling kampung, Abdul Rahman, ayahanda Y, pada hari kejadian itu, tepatnya Rabu (26/12/2018) langsung menuju Mapolsek Galang untuk melaporkan kejadian ini, sudah tentu laporan tentang anak gadisnya yang telah hilang tanpa kabar.

Berawal dari laporan kejadian orangtuanya, pihak kepolisian mulai bergerak cepat mengembangkan pencarian. Hingga sekitaran seminggu setelah itu, seorang pria berinisial AS pun diamankan sebagai pelaku atas dasar membawa kabur anak orang dan juga pencabulan.

Kapolsek Galang, AKP Heri Sujati mengatakan, pria berumur 20 tahun itu diamankan setelah pihak kepolisian mengembangkan dan menyelidiki keberadaan pelaku dengan cepat berdasarkan keterangan-keterangan yang telah dimiliki dari pelapor dan juga informasi dari saksi-saksi lain yang menjelaskan kecurigaan mereka terhadap tersangka.

"Nah, dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Galang langsung melakukan pengembangan dan penyilidikan, dan akhirnya sukses mengamankan pelaku," ujarnya, Selasa (15/01/2019) pagi ini.

Dari laporan orangtua dan saksi-saksi itulah, Unit Reskrim Polsek Galang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan korban. Hingga pada akhirnya didapat informasi bahwa tersangka dan korban berada di sebuah kos-kosan berupa Ruko sebelah Food Court 98, Lubukbaja.

Di sana, korban dan tersangka ditemukan sedang berada di kamar kos. Seketika pelaku dan korbanpun diamankan. Dari pengakuan yang didapati, bahwa dia (AS) mengakui benar telah melarikan korban dari rumahnya dengan cara menjemput korban ke rumah.

"Saat tersangka diperiksa, tersangka juga mengaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak empat kali dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Galang guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor: Gokli