KPU Batam Revisi Titik Pemasangan APK Pemilu
Oleh : Hendra Mahyudi
Sabtu | 29-12-2018 | 15:16 WIB
kpu-atk-pemilu1.jpg
KPU sosialisasi titik pemasangan APK Pemilu. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam adakan rapat dengan perwakilan parpol dan caleg perihal revisi keputusan penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Batam.

Revisi ini sendiri dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan para peserta pemilu terkait ruang publik untuk pemasangan APK.

"Dengan adanya revisi ini, peserta pemilu bisa memasang APK di mana saja, kecuali di lokasi yang dilarang," ujar Zaki kepada pewarta BATAMTODAY.COM, Jumat (28/12/2018) kemarin.

Perihal revisi titik pemasangan APK di Kota Batam ini tertuang dalam Keputusan KPU Kota Batam nomor 140/PL.01.5/Kpt/2171/Kota/XII/2018.

"Keputusan ini resmi disosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu di kantor KPU Kota Batam, hari ini," ujarnya lagi.

Dalam keputusan tersebut, KPU telah merincikan perihal titik-titik yang dilarang untuk memasang APK selama periode masa kampanye.

Titik-titik yang dilarang itu, diantaranya tempat ibadah termasuk halamannya, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) termasuk halamannya juga, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan juga gedung-gedung milik pemerintah.

"APK juga tidak boleh ditempatkan di sepanjang median jalan, taman kota, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), fly over, dan under pas, kecuali pada tempat pemasangan reklame dan media luar ruang berizin yang sudah ada," jelas Zaki.

Begitu juga saat ditanyakan perihal fasilitas umum (fasum), Zaki juga mengatakan bahwa tempat tersebut juga harus bebas dari APK, kecuali itu bersifat sesaat pada waktu pelaksanaan kegiatan kampanye.

"Fasilitas umum di komplek perumahan juga harus bebas dari pemasangan APK, kecuali bersifat sesaat pada waktu pelaksanaan kegiatan kampanye," ujarnya.

Sementara itu untuk di persimpangan jalan tanpa fasilitas traffic light (lampu merah), APK bisa dipasang di luar radius 30 meter, "kecuali menggunakan tempat pemasangan reklame dan media luar ruang berizin yang sudah ada," pungkasnya.

Pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta diperbolehkan dan harus mendapat izin tertulis dari pemilik tempat. Meski demikian, pemasangan APK tetap harus memperhatikan etika, estetika, ketertiban, serta keselamatan lalu lintas dan masyarakat sekitar.

Editor: Yudha