Paling Lambat 18 Maret 2019

Pemilih yang Ingin Pindah TPS, Urus Sebelum H-30 Pemungutan Suara
Oleh : Hendra Mahyudi
Jumat | 28-12-2018 | 11:17 WIB
kantor-kpu-batam1.jpg
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mengimbau kepada pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun ingin memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang lain, bisa segera mengurus surat pindah memilihnya.

Dalam hal ini KPU Batam memberikan kesempatan bagi pemilih yang akan pindah memilih ke TPS lain untuk mengurus proses administrasi mulai dari sekarang sampai H-30 sebelum pemungutan suara.

"Atau paling lambat 18 Maret 2019. Pemungutan suara akan berlangsung pada 17 April 2019," ujar Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan, Jumat (28/12/2018).

Untuk mengurus surat pindah memilih tersebut, Zaki mengatakam bahwa pemilih bisa langsung datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa/kelurahan asal, dimana pemilih sebelumnya terdaftar dengan menunjukkan KTP elektronik.

"Nantinya tim PPS asal akan memberikan formulir A5, bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih dan data pemilih di DPT asal akan dicatat pindah memilih pada kolom keterangan," ujarnya lagi

Jadi dalam hal ini, Zaki mengatakan bahwa pemilih yang bisa pindah memilih ke TPS lain ini adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.

Dan dia juga melanjutkan bahwa, bagi pemilih yang ingin memastikan namanya sudah masuk dalam DPT bisa mengecek secara online di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melihat pengumuman yang ditempel di kantor Lurah setempat.

Zaki juga mengatakan bahwa mekanisme pemilih yang pindah memilih di TPS lain tersebut diatur dalam Pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Selanjutnya pemilih tersebut akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) setelah melapor ke KPU kabupaten/kota tempat tujuan memilih dengan menyertakan bukti formulir A5 dan menunjukkan KTP elektronik." pungkas Zaki.

Editor: Yudha