Lima Bulan Terakhir, Polresta Barelang Tangani 11 Kasus Pancabulan Anak
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 21-12-2018 | 16:16 WIB
ilustrasi-cabul-anak1.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga kini masih saja terjadi di Batam. Mulai dari pergaulan bebas yang menyesatkan para anak, hingga perlakuan bejat yang dilakukan oleh orang yang dikenal.

Dari data yang didapat, setiap bulan Polresta Barelang selalu menerima laporan adanya tindak pelecehan seksual. Setiap laporan, langsung ditindaklanjuti dan para pelaku berhasil dibekuk.

Kanit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Drevani Diah Yunita, mengatakan, terhitung sejak Agustus 2018 hingga bulan Desember ini, sudah 11 kasus pencabulan yang ditangani.

Rata-rata, kasus tersebut merupakan hubungan asmara yang dilakukan anak dibawah umur. Namun, mereka sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Bahkan, pengaruh media sosial juga memiliki peran penting dalam kasus tersebut. Ada beberapa kasus yangberawal dari perkenalan di media sosial dan berlanjut pertemuan di dunia nyata.

Selain itu, kurangnya perhatian orangtua dalam mengawasi perkembangan putra maupun putrinya, membuat mereka salah pergaulan. Akhirnya, mereka terjerumus ke lingkungan yang salah.

"Ada 11 kasus yang ditangani sejak Agustus 2018. Semua pelaku berhasil kita amankan. Untuk prosesnya, sudah ada yang dilimpahkan ke Kejari (Tahap II,red) dan ada yang masih kita tangani di Polres karena berkasnya belum lengkap," ujar Drevani, Jumat (21/12/2018).

Dijelaskan, untuk usia korban bervariasi. Mulai dari balita, hingga remaja. Salah satunya, yakni kasus pencabulan yang dialami S (14). Kasus ini ditangani pada September lalu.

Ia juga terpaksa harus dikeluarkan dari sekolah karena foto berciuman dengan pelaku yang merupakan pacarnya tersebar di media sosial dan sampai ke pihak sekolah. Sementara pelaku, H (23), dilaporkan orangtua korban ke pihak kepolisian, sehingga ia dibekuk.

"Perkenalan korban dengan pelaku melalui Facebook. Kemudian mereka bertemu dan pacaran. Pengakuan pelaku, mereka sudah tiga kali berhubungan intim. Kasus ini sudah Tahap II, tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan," jelasnya.

Ada juga kasus pencabulan yang dialami bocah berusia tiga tahun di kawasan Batam Center. Kemaluannya dicongkel-congkel pelaku, S, menggunakan jari.

"Pelaku merupakan tetangga korban. Kemaluan korban dipegang-pegang pelaku hingga menangis. Kejadian ini kedapatan oleh orangtua korban, sehingga langsung dilaporkan pada pihak kepolisian," terangnya.

Berbeda lagi dengan kasus yang dialami SN (16). Awalnya ia dilaporkan disekap di Kampung Aceh. Namun ternyata ia kabur dari rumah karena ingin menghindari orangtua. Saat dijemput polisi, ia malah tengah bermain jackpot.

Meski tidak disekap, SN malah mengalami pelecehan seksual oleh dua orang pria, S alias T dan B. Modus pelaku, dengan berpura-pura menasehati korban agar tidak berkeliaran di Kampung Aceh, karena dikhawatirkan terjadi apa-apa.

Kemudian korban dibawa ke tempat tinggal S untuk diinapkan selama empat hari hingga akhirnya polisi datang menjemput. Pada hari pertama, pelaku tidak melakukan apa-apa. Namun hari selanjutnya barulah korban disetubuhi.

"Tersangkanya ada dua orang. S, langsung diamankan pada hari itu juga. Sementara B, baru berhasil diamankan awal Desember kemarin. Kejadianya pada Bulan Oktober 2018 lalu," paparnya.

Editor: Yudha