Disdukcapil Batam Musnahkan 50 Ribu Lebih KTP-el Rusak

Pemusnahan KTP-el Rusak dan Invalid Agar tidak Disalahgunakan dalam Kontestasi Politik
Oleh : Hendra Mahyudi
Kamis | 20-12-2018 | 16:40 WIB
pemusnahan-ktp-btm.jpg
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad saksikan pemusnahan KTP-el yang rusak dan invalid. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam memusnahkan 50.390 keping KTP elektronik yang rusak dan invalid pada Kamis (20/12/2018). Pemusnahan ini sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ perihal penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.

Bertempat di halaman depan seberang kantor Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Sekupang puluhan orang tamu ikut menyaksikan pemusnahan tersebut.

Said Khaidar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataran Sipil (Kadisdukcapil) Batam, mengatakan sebelum pemusnahan dilakukan, telah dilakukan terlebih dahulu pengguntingan yang di tingkat kecamatan.

"Sebelumnya sudah dilakukan pengguntingan di tingkat kecamatan. Total 50.390 keping e-ktp rusak atau invalid yang kita musnahkan hari ini" ujar Said dalam sambuatannya.

Sementara Wakil Wali Kota Batam, Amasakar Ahmad yang mengatakan pemusnahan ini bertujuam untuk mengindari persepsi masyarakat. "Tepatnya agar jangan sampai persepsi di ruang publik perihal KTP rusak ini disalahgunakan untuk kepentingan politik," ujarnya.

Amsakar juga menambahkan, tahun ini merupakan tahun politik, dan pemusnahan ini dilakukan agar KTP tidak disalahgunakan kontestasi politik.

Editor: Yudha