BNN Kepri Sosialisasikan Inpres Rencana Aksi Nasional P4GN
Oleh : Gokli
Kamis | 20-12-2018 | 14:40 WIB
bnn-sosialisasi-anambas1.jpg
Kepala BNN Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan sosialisasi RAN P4GN di Kabupaten Anambas. (Foto: Pemkab Anambas)

BATAMTODAY.COM, Batam - Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN), pemerintah menunjuk Kemenkopolhukam dan BNN untuk mengkoordinasikan para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglina TNI, Kepala BIN dan para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan ke-sekretariatan lembaga negarauntuk melaksanakan RAN.

Dan untuk para Gubernur dan Bupati/Walikota akan dikoordinasikan oleh Kemendagri bersama BNN.
Implementasi Rencana Aksi Nasionalakan diawasi oleh Sekretariat Kabinet dan akan selalu dipantau dan dievaluasi oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama BNN.

Menindak lanjuti Inpres tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) telah mensosialisasikan kepada seluruh pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II di Provinsi Kepri. Dan pada hari ini mengundang perwakilan (PIC) dari seluruh OPD se-Wilayah Provinsi Kepulauan Riauuntuk bersama sama melakukan penyusunan RAN P4GN sekaligus sosialisasi aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres 6/2018 (Sismonev).

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pelatihan kepada para PIC dalam melaksanakan pelaporan implementasi RAN kedalam aplikasi Sismonev, sehingga dapat memberikan laporan yang efektif kepada Presiden. Diharapkan Rencana Aksi Nasional yang telah tersusun dapat terlaksana secara nyata sehingga dapat menekan serta melemahkan jaringan narkoba," ujar Kepala BNN Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan melalui release yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (20/12/2018).

BNNP Kepri berharap agar upaya-upaya yang dilakukan, khususnya terkait pelaksanaan RAN P4GN, dapat berhasil dan memberikan manfaat yang bisa menjadi warisan bagi generasi penerus bangsa dalam memerangi kejahatan Narkoba.

Dalam Inpres tersebut, seluruh Kementrian/Lembaga/Pemda diwajibkan untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN yaitu:

a. Sosialisasi bahaya narkotika dan prekursor narkotika serta informasi tentang P4GN kepada ASN;
b. Pembentukan regulasi tentang P4GN di masing masing Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
c. Pelaksanaan tes urine kepada seluruh pegawai ASN, termasuk calon ASN;
d. Pembentukan satgas/relawan anti narkotika dan prekursor narkotika;
e. Pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan & rentan narkotika dan prekursor narkotika;
f. Penyediaan data terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Editor: Yudha