Dua Tahun Belum Temukan Cukup Bukti, KPPU Batam Hentikan Dugaan Kartel Pengangkutan Peti Kemas
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 20-12-2018 | 12:52 WIB
ketua-kppu-batam1.jpg
Kepala KPD KPPU Kota Batam, Akhmad Muhari (kanan). (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam, yang telah melakukan penyelikan dugaan kartel pengangkutan peti kemas Batam-Singapura selama dua tahun, hingga saat ini belum bisa membuktikan dugaan kartel tersebut. KPPU Batam pun lebih memilih menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Untuk diketahui, adanya dugaan kartel pengangkutan peti kemas ini mencuat pada 2016 lalu. Setelah pihak KPPU Batam menerima laporan dari konsumen, mengenai tingginya tarif dari 9 perusahaan di Singapura yang kemudian menjadikan harga penjualan di Indonesia, khususnya Batam, menjadi tinggi.

Kepala KPD KPPU Kota Batam, Akhmad Muhari, mengatakan dihentikannya pemeriksaan karena hingga saat ini pihaknya tidak dapat menemukan adanya bukti yang cukup dugaan kartel, yang sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu.

"Belum ditemukan unsur bukti yang cukup, sehingga prosesnya dihentikan. Karena tidak cukup bukti, itu yang saya terima informasinya. Apabila teman-teman ada menemukan info lagi, silahkan laporkan ke kami untuk nanti kami telusuri," ujarnya, Kamis (20/12/2018).

Menurutnya pemeriksaan terhadap dugaan kartel peti kemas ini, hampir sama dengan pemeriksaan dengan kasus hukum lainnya. Dimana selain memerlukan laporan, pihaknya juga harus melengkapi dengan laporan dari saksi ahli, bukti di lapangan, serta adanya saksi mata.

"Namun dari beberapa unsur yang saya sebutkan ini, ada beberapa poin yang tidak berhasil kami temukan di lapangan. Keterangan pelaku usaha melalui lisan saja tidak cukup, harus dilampirkan bukti tertulis dan lainnya. Percuma kalau hanya satu bukti saja," ungkapnya.

Menurutnya, kurun waktu dua tahun penyelidikan dugaan kartel tersebut merupakan hal yang wajar. Akhmad bahkan menggambarkan, dengan kasus serupa kurun waktu pemeriksaan di beberapa Negara lainnya bahkan memakan waktu lebih lama lagi.

"Di luar saja pemeriksaan untuk dugaan seperti ini, bisa memakan waktu 5-10 tahun. Ini kita sudah lakukan maksimal untuk mengumpulkan bukti, namun tidak didukung oleh pelapor dan saksi-saksi di lapangan. Sehingga keputusan untuk penghentian penyelidikan dilakukan," ungkapnya.

Sebelumnya, pada tahun 2017 lalu, Kepala KPD KPPU Kota Batam, Lukman Sungkar menyatakan bahwa masih melakukan penyelidikan. Kala itu, dia mengatakan masih menunggu perhitungan daei saksi ahli untuk mengetahui tarif sesungguhnya.

Dari temuan KPPU, peti kemas ukuran 20 feet dari Batam tujuan Singapura, dipatok dengan biaya seharga 555 USD (tarif 2016-2017). Sementara biaya peti kemas yang ukurannya sama dari Jakarta-Singapura sebesar 228 USD. Padahal, jarak Jakarta-Singapura lebih jauh dibanding Batam-Singapura. Penentuan biaya angkutan itu, diduga menjadi permainan 9 pelaku usaha angkutan peti kemas.

Dijelaskan Lukman, ada 7 perusahaan peti kemas yang sudah didata dan diperiksa dalam kasus dugaan kartel ini. Dua dianyatanya belum bersedia diperiksa.

Di antaranya PT Batamindo Shipping & Warehousing Pte Ltd, PT Winstar Shipping Pte Ltd, Agility Pte Ltd, Infiniti Marine Pte Ltd, PT Buana Logistik Mandiri Sukses, Megastar Shipping Pte Ltd. Sementara PT Bayswaster Shipping & Forwarding Pte Ltd belum memenuhi panggilan.

Editor: Yudha