Handphone Bekas Singapura Dijual Terang-terangan di Batam, Bagaimana Cara Masuknya?
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 08-12-2018 | 16:52 WIB
hape-seken-singapura.jpg
Handphone bekas dari Singapura hasil tegahan KPU BC Tipe B Batam. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peredaran barang elektronik terutama handphone (Hp) bekas dari luar negeri terutama Singapura di Batam saat ini sangat marak.

Dari data yang berhasil dihimpun BATAMYODAY.COM di lapangan, beberapa toko menjual bebas Hp seken Singapura. Seperti Toko handphone seken terkenal di kawasan Batam Center dan sejumlah toko di kawasan Lucky Plaza, nagoya.

Bahkan, toko-toko tersebut juga secara terang-terangnya memposting di berbagai media sosial. Namun belum diketahui bagaimana proses hape itu dibawa ke Batam.

Meskipun Batam merupakan kawasan bebas pajak, dan jual beli produk impor tidak dibatasi, namun patut dipertanyakan bagaimana jalur masuknya ke wilayah Batam. Apalagi dalam aturannya, masuknya barang tersebut sangat dibatasi.

Ditambah lagi dengan penindakan-penindakan yang dilakukan oleh instansi terkait tentang Hape selundupan, seperti Bea dan Cukai, Angkatan Laut serta instansi lainnya, menandakan bahwa masuknya produk itu sangat dilarang.

Larangan atau batas jumlah Hp yang boleh dibawa dari luar negeri tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendagri) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Mendagri Nomor 87/M-DAG/10/2015 tentang ketentuan impor produk tertentu.

Kemudian, juga tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkokinfo) RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Selain itu, juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspore dan Impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Kasi Penindakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, Fabian Cahyo Wibowo, menyebutkan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindak produk yang beredar di Batam. Namun, Bea Cukai hanya memiliki wewenang dalam proses keluar masuknya produk itu.

Sebelumnya ia juga mengatakan, pihaknya sudah banyak melakukan penindakan, baik secara individu intansi, maupun bekerjsama dengan intansi terkait lainnya. Seperti Angkatan Laut, DJBC Kepri di Tanjungbalai Karimun serta Polairud.

Untuk KPU BC Tipe B Batam sendiri, terhitung sejak Januari 2017 hingga November 2018, telah menyita sebanyak 2.454 unit handphone.

Penindakan itu, dilakukan di berbagai pintu masuk Batam, baik di pelabuhan Internasional Batam Center, Harbourbay, Sekupang serta di Bandara Hang Nadim.

"Selain penindakan yang kita lakukan, juga ada penindakan yang dilakukan oleh Angkatan Laut serta DJBC Kepri yang berada di Tanjungbalai Karimun. Rata-rata penindakan yang dilakukan itu terhadap kapal speedboat yang memiliki kecepatan tinggi," ujar Fabian, Kamis (6/12/2018) sore.

Sementara untuk modus yang dilakukan para mafia handphoen ini, mulai dari menggunakan kapal speedboat berkecepatan tinggi, dan membawa handphone melakui pelabuhan resmi tanpa melehihi kapasitas yang telah ditentukan.

"Untuk modus menggunakan speedboat, mereka langsung memuat dengan jumlah besar dari Singapura dan kemudian diturunkan di pelabuhan tikus," jelasnya.

"Sementara untuk modus lainnya, para mafia tersebut mengupah beberapa orang untuk pergi ke Singapura. Kemudian masing-masing mereka akan membawa pulang handphone dua unit. Jika ada 10 orang yang diupah, tentu jumlah yang sudah dibawa sekitar 20 unit. Mereka bisa berkali-kali keluar masuk Singapura tanpa harus terjerat hukum," tambahnya.

Editor: Yudha