Pengusaha Tempat Hiburan Malam di Batam Rata-rata Tak Kantongin Izin Usaha
Oleh : CR-2
Minggu | 25-11-2018 | 14:32 WIB
gustian_riau_sidak.jpg
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Gustian Riau melakukan sidak di sejumlah tempat hiburan malam di Batam (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Gustian Riau, melakukan sidak di tempat hiburan malam (THM) yang tidak mengantongi izin.

Sidak yang berlangsung mulai dari pukul 21.00 WIB, Sabtu (24/11/2018), itu berhasil menyegel beberapa titik THM antara lain, G3 KTV Loung Bar yang bertempat di Citic Hotel, Alishan KTV yang bertempat di Formosa Hotel dan beberapa tempat hiburan malam lainnya.

Gusti mengatakan sidak ke beberapa THM yang berakhir dengan adanya penyegelan dari DPM-PTSP Kota Batam ini bertujuan untuk merapikan sektor pariwisata di Kota Batam.

"Kita tidak menutup investor untuk berinvestasi, tapi untuk membuat para wisatawan nyaman, apabila sudah ada izin berarti tanggung jawabnya penuh kepada pengelola," kata Kepala DPM-PTSP Kota Batam, Gustian Riau saat sedang berjalannya sidak, Minggu (25/11/2018) dini hari.

Sidak ini untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan karena apabila THM tidak mengantongi izin dan terjadi hal yang tidak di inginkan, pasti nantinya ada beberapa THM yang tidak akan ada mau bertanggung jawab.

Sidak yang dibagi menjadi tiga tim ini memeriksa izin-izin yang dikantongi oleh THM di Kota Batam, terutama izin mikol, izin oprasional yang sudah habis dan usaha yang tidak sesuai izinnya.

"Dalam sidak ini kami juga mencari anak di bawah umur yang dipekerjakan di dunia hiburan malam. Hal ini dikarenakan kami mendapatkan informasi bahwa banyak anak di bawah umur yang dipekerjakan di dunia hiburan malam, namun sampai saat ini kami belum mendapatkan anak dibawah umur yang bekerja di tempat hiburan malam," ujarnya.

Sidak THM dari DPM-PTSP Kota Batam ini sudah berjalan selama dua bulan. Dalam dua bulan ini banyaknya THM yang disegel tersandung soal permasalahan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Selain itu, untuk THM yang sudah disegel dilarang keras untuk beraktifitas atau merusak segel yang telah di layangkan DPM-PTSP Kota Batam sebelum mengurus seluruh izin-izin mereka yang bermasalah. Apabila THM tersebut melanggar, maka pidana yang akan menjerat mereka.

"Pengawasan ini akan rutin terus berjalan, namun mungkin itemnya akan kita rubah-rubah, tidak menutup kemungkinan akan balik ke IMB dan izin tenaga asing," lanjutnya.

Menanggapi masih banyaknya THM di Kota Batam yang tidak mengantongi izin, Gustian Riau menghimbau para pengusaha agar mulai saat ini bersama-sama menjaga Kota Batam yang sedang di galakan menjadi sektor pariwisata.

"Pemerintah tidak akan melarang para pengusaha untuk berinvestasi, hanya saja lengkapi izinnya. Setelah semua izin terlengkapi, jangan lupa untuk laporan ke pemerintah karena laporan itu wajib hukumnya di izin TDUP," ujarnya.

Selain itu, nanti juga akan ada sertifikat standarisasi usaha yang akan diberikan kepada pengusaha THM yang ada di Kota Batam.

"Laporan itu wajib, bukan berarti sudah ada izin, langsung jalan dan tidak mau peduli lagi kepada pemerintah," tutupnya.

Editor: Surya