Rugi Rp700 Juta, ATB Akan Gugat PT Hansol
Oleh : CR2
Sabtu | 24-11-2018 | 14:40 WIB
maria-atb1.jpg
Head Of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rugi Rp700 juta, ATB akan mengajukan gugatan perdata kepada PT Hansol setelah melakukan kesalahan penggalian di 33 titik yang berbeda.

ATB mencapai titik kekesalannya, hal ini dikarenakan beberapa pekan lalu (15/11/2018) PT Hansol kembali membuat komsumen ATB menjadi tidak percaya karena telah membocorkan pipa ATB berdiameter 800 mm saat mengerjakan Pilling Project Pump Station Limbah di kawasan Sukajadi, Batam.

Atas kebocoran tersebut, 30.000 pelanggan ATB terdampak dengan tidak mendapatkan suplai air selama 3 hari, Keluhan dari masyarakat Kota Batam meningkat 26,26 % dari bulan sebelumnya dengan total telepon keluhan sebanyak 2.119 dengan total kerugian sebesar Rp200 juta lebih.

Head Of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus mengatakan kesalahan dalam proses penggalian proyek IPAL yang di pegang oleh PT Hansol ini sudah sebanyak 32 kali di seluruh kawasan Kota Batam.

"Sudah 32 kali mereka melakukan kesalahan dan merusak pipa ATB, Seharusnya PT Hansol bisa lebih berhati-hati, jangan karena mereka sudah mendapatkan pemetaan 1,7 tahun lalu, mereka bisa seenaknya saja menggali tanpa mengecek dahulu," kata Head Of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus melalui telepon selulernya, Sabtu (24/11/2018).

Maria mengatakan, akibat dari 32 kali kesalahan galian PT Hansol tersebut, pihak ATB mengalami kerugian sebesar Rp500 juta lebih.

"Kami (ATB) dan BP Batam sudah memiliki nota kesepahaman, dalam nota kesepahaman tersebut berisi apabila pihak ke tiga (PT Hansol) melakukan pengerusakan yang mengakibatkan kerugian, maka pihak ke tiga wajib mengganti rugi seluruh kerugian yang di alami ATB," ujarnya.

Setelah nota kesepahaman itu terbit, beberapa bulan lalu (24/7/2018) PT Hansol kembali melakukan kesalahan penggalian di kawasan Sukajadi yang mengakibatkan pelanggan ATB di kawasan Sukajadi terdampak tidak di aliri air.

"Pada saat itu, kami sudah melakukan claim kerugian kami tersebut, tetapi mereka hanya mau melakukan ganti rugi biaya perbaikannya, Pada saat itu kami (ATB dan PT Hansol) menerbitkan perjanjian yang berisi, apa bila terjadi salah gali satu kali lagi, kami (ATB) akan menghitung seluruh kerugian kami yang dihasilkan dari kegagalan PT Hansol saat melakukan aktifitasnya," ungkapnya.

Pada saat itu kami berjanji apabila terjadi satu kali lagi, kami akan menghitung seluruh kerugian kami yang dihasilkan dari kegagalan PT Hansol melakukan aktifitasnya.

"Kami akan tetap melakukan claim sesuai dengan estimasi yang kami paparkan kemarin pada saat RDP di Komisi I DPRD Batam, total kerugian kami dari 33 kegagalan PT Hansol melakukan aktifitasnya mencapai total Rp700 juta lebih," lanjutnya.

Maria mengatakan, apabila mereka tetap bersikukuh tidak mau melakukan ganti rugi, maka pihaknya akan mengajukan gugatan Perdata kepada PT Hansol dalam waktu dekat.

"Tentu kami akan mengajukan gugatan Perdata kepada PT Hansol apabila mereka tetap tidak mau melakukan ganti rugi," ungkapnya.

Hal ini dikarenakan total dari 33 lokasi kegagalan PT Hansol dalam melakukan aktifitasnya, sebanyak 60.000 lebih pelanggan ATB terdampak atas kesalahan mereka.

"Rencananya pada hari Rabu kemarin, BP Batam akan memfasilitasi pertemuan ATB dan PT Hansol di kantornya, tapi tidak berlangsung," lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Head Of Corporate Secretary ATB itu mengharapkan agar permasalahan ini dapat cepat terselesaikan dan PT Hansol dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitasnya.

Editor: Yudha