Bawaslu Minta KPU Batam Pleno Ulang DPHTP-2 Batuaji dan Sekupang
Oleh : CR-1
Sabtu | 17-11-2018 | 18:52 WIB
mangihut-bawaslu2.jpg
Mangihut Rajagukguk, Komisioner Bawaslu Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terkait adanya kejanggalan pada rapat pleno di dua kecamatan, Batuaji dan Sekupang, yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan prosedur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pleno ulang.

Mangihut Rajagukguk, Komisioner Bawaslu Batam mengatakan, bahwa prosedur pleno itu sendiri tidak sesuai aturan pleno dan seharusnya itu dilakukan pleno ulang kembali.

"Harus dilakukan pleno ulang kembali di Kecamatan Batuaji dan Sekupang, karena apabila sudah dilaksanakan dengan baik, maka selanjutnya itu baru bisa diplenokan di tingkat Kota Batam," ujarnya, Sabtu (17/11/2018).

Mengihut mengatakan, pada dasarnya pleno tersebut harus berdasarkan Sidalih, namun kronologisnya ketika PPK mengundang untuk pleno yang dilaksanakan pada tanggal 8 November lalu, nyatanya hasil pleno tersebut diubah kembali pada tanggal 9 November.

"Seharusnya kalau ada perubahan harus diplenokan kembali dengan berita acara," paparnya.

Karena hal tersebut Bawaslu kota Batam merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan pleno ulang kembali pada dua kecamatan tersebut.

"Makanya kami akan mengeluarkan rekomendasi agar pleno ulang di tingkat Kecamatan Batuaji dan Sekupang diadakan lagi," tutupnya.

Editor: Gokli