DPM-PTSP akan Pidanakan Rumah Kontainer Jika Terus Beroperasi
Oleh : CR-2
Sabtu | 17-11-2018 | 08:04 WIB
gustian_riau.jpg
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Gustian Riau (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Gustian Riau menanggapi berdirinya rumah kontainer di Perumahan Marina Park, Lubuk Baja, Batam.

Masyarakat Kota Batam sampai saat ini masih mempertanyakan rumah kontainer yang berdiri di Perumahan Marina Park, Lubuk Baja. Hal ini dikarenakan tidak kunjung dibongkarnya rumah kontainer tersebut sejak tersandung masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 11 bulan yang lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPM-PTSP Kota Batam, Gustian Riau mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat peringatan satu, dua dan tiga hingga akhirnya dilakukan tindakan penyegelan pada bulan Januari lalu.

"Sudah kami layangkan SP satu sampai tiga dan akhirnya kami mengambil tindakan untuk menyegel bangunan tersebut, cuma yang perlu kita perhitungkan adalah investasi yang sudah mereka tanam ini. Pertanyaannya apakah kita bongkar, atau kita hancurkan," kata Gustian Riau kepada BATAMTODAY.COM saat ditemui di salah satu Hotel di Kota Batam, (17/11/2018).

Gustian Riau mengatakan bahwa kewenangan DPM-PTSP Kota Batam tetap menjalankan aturan, "Aturannya adalah tidak boleh beraktifitas walaupun sudah terbangun," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, dirinya mengatakan bahwa untuk pihak proyek rumah kontainer diperbolehkan untuk merubah struktur kontruksi-kontruksi yang sudah ada peruntukannya, tetapi dengan kontruksi awal yang harus di rubah.

"Karena dalam IMB ini tidak dibenarkan adanya bangunan yang sifatnya permanen dari kontainer," ujarnya.

Hal ini dikarenakan izin yang dikeluarkan bukanlah izin kepada kontainer, namun kepada IMB nya. Tetapi, apabila ada yang menyalahi prosedur tentang itu, pasti akan ditindak.

"Kita akan tetap membongkar, tapi masih kami diakusikan dengan pemilik rumah kontainernya kapan akan di bongkar," lanjutnya.

Untuk aktifitas setelah disegelnya rumah kontainer tersebut, tahap selanjutnya akan di lanjutkan oleh tim terpadu untuk melaksanakan proses pembongkaran.

"Hal ini dikarenakan kewenangan saya hanya sampai pada penyegelan, apabila segel itu dilepas atau dicabut, maka pidana yang akan dijatuhkan," tegasnya.

Selain itu, pasca disegelnya bangunan tersebut, Kepala DPM-PTSP Kota Batam menegaskan bahwa rumah kontainer yang sudah disegel tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas.

"Tidak boleh mereka melakukan aktifitas terhadap fisik bangunan karena menyalahi aturan, Jika melihat ada aktifitas, silahkan membuat laporan kepada kita," imbuhnya.

Editor: Surya