Budi Mardianto Sebut Pemberian Izin Pendirian Tower di Batam Sembarangan
Oleh : CR-2
Jumat | 16-11-2018 | 10:40 WIB
budi-dprd.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto, menilai insiden tumbangnya tower di kawasan perumahan Laguna Regency RT02/RW19 Marina, Kelurahan Tanjungriau, Sekupang, karena izin yang diberikan secara sembarangan.

Budi mengatakan, insiden tumbangnya tower telekomunikasi setinggi 30 meter di dalam ruang lingkup masyarakat tersebut mengantongi izin yang diberikan oleh perangkat masyarakat secara sembarangan.

"Jelas izin yang diberikan dari RT dan RW setempat harus dipertanyakan. Kenapa bisa ada tower di tengah lingkungan masyarakat," kata Budi Mardianto, ketika dihubungi BATAMTODAY.COM melalui telepon sambungan telepon, Jumat (16/11/2018) pagi.

Hal ini dikarenankan dalam izin-izin yang akan diberikan, seharusnya tower yang akan dibangun memiliki jarak cukup jauh dan aman dari lingkungan masyarakat sekitar. "Kalau seperti kasus yang satu ini, jelas sudah menyalahi aturan kan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam mengatakan bahwa secepatnya akan memanggil perangkat masyarakat beserta masyarakatnya ke DPRD Kota Batam untuk memberikan keterangan atas insiden yang hampir memakan korban jiwa itu.

"Nanti kita akan panggil pihak-pihak terkait bersama perangkat masyarakatnya, mungkin Senin atau Rabu depan," kata dia.

Selain itu, saat di tanyai terkait maraknya tower-tower yang berada di lingkungan masyarakat Kota Batam. Dirinya menyayangkan hal tersebut karena bisa membahayakan masyarakat sekitar, selain itu juga menyayangkan maraknya perangkat masyarakat yang masih memberikan izin secara sembarangan.

"Nanti akan kita lanjutkan setelah pembahasan pada hari senin atau rabu," tutupnya.

Editor: Gokli