Didakwa Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Rusna Tak Ajukan Eksepsi
Oleh : Gokli
Selasa | 13-11-2018 | 20:04 WIB
rusna-tppo.jpg
Terdakwa Rusna, saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rusna alias J Rusna, pemilik PT Tugas Mulia, perusahaan penyalur pembantu rumah tangga di Batam, tak mengajukan ekspsi meski membantah melakukan ekspoitasi anak di bawah umur sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (13/11/2018).

Didampingi penasehat hukum (PH) Edward, terdakwa Rusna meminta perkara yang didakwakan terhadapnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok. Hal ini disampaikan di hadapan majelis hakim Martah Napitupulu, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita, serta dihadiri jaksa penuntut umum, Samuel Pangaribuan.

"Kami minta dilanjutkan saja yang mulia. Kami tidak mengajukan eksepsi," ujar Edward.

Sebelum itu, terdakwa Rusna menyampaikan tidak ada niat untuk mengeksploitasi korban, MS (16 tahun). Rusna juga mengaku tulus membantu dengan memberikan pekerjaans sebagai pembantu rumah tangga.

"Niat saya hanya membantu karena korban minta tolong diberikan pekerjaan," ujarnya.

Diurai dalam surat dakwaan, bermula sekitar bulan Februari 2016 terdakwa sebagai Direktur PT Tugas Mulia yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja pembantu rumah tangga non formal yang ada di wilayah Kepulauan Riau meminta kepada saksi Paulus Baun alias Amros (dituntut terpisah) untuk dicarikan orang mau bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Pada saat itu terdakwa berkata kepada saksi Paulus, "Apabila ada keluarga atau orang dari kampung yang mau bekerja sebagai pembantu rumah tangga nanti kasih tau ke saya nanti kamu akan mendapatkan komisi."

Sekitar bulan itu juga, pada saat saksi Paulus pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT), dia menelpon terdakwa yang mengatakan, "Saksi MS ingin bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam."

Selanjutnya sekitar dua hari kemudian, terdakwa membelikan tiket pesawat atas nama saksi MS dan saksi Paulus untuk berangkat pada tanggal 27 Februari 2016 ke Batam. Setelah sampai di Batam, saksi MS dan saksi Paulus Baun langsung dijemput oleh karyawan PT Tugas Mulia yang bernama Nelson.

Saksi MS (korban) dibawa ke PT Tugas Mulia yang beralamat di Komplek Orchid Park Blok C1 nomor 190, Kota Batam. Ssaksi MS yang pada saat itu berumur 14 tahun oleh terdakwa dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di rumah saksi YF dengan gaji Rp1.800.000/bulan dengan pemotongan Rp150.000 untuk kesehatan dan Rp150.000 untuk administrasi PT Tugas Mulia.

Pada tahun kedua saksi MS akan menerima gaji sebesar Rp1.600.000 dan untuk 4 bulan pertama tidak menerima karena untuk penggantian biaya perjalanan yang telah dikeluarkan oleh PT Tugas Mulia dari NTT menuju ke Batam.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 atau kedua pasal 6 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 88 jo pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Surya