Berdiri di Atas Drainase, Bangunan Aprtemen ini Kantongi Izin?
Oleh : Romi Candra
Selasa | 13-11-2018 | 11:52 WIB
bangunan-city-walk.jpg
Inilah bangunan gedung hotel dan apartemen yang dibangun di atas aliran sungai. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebuah bangunan gedung hotel dan apartemen, yang saat ini tengah dibangun di dekat Nagoya City Walk, diduga menyalahi aturan.

Sebab, gedung yang berdiri dengan puluhan lantai tersebut dibangun di atas drainase atau di atas saluran air dan tidak sesuai dengan regulasinya, apalagi bangunan itu dibangun untuk kepentingan ekonomi sehingga sangat tidak diperbolehkan.

Saat BATAMTODAY.COM mencoba mencari tahu siapa yang bertanggungjawab dalam pembangunan tersebut, para pekerja seakan menutupi. Mereka hanya menjawab tidak tahu.

"Kami diupah untuk membangun gedung ini, ya kami bekerja. Siapa yang punya kami tidak tahu," ujar salah seorang pekera yang enggan menyebutkan namanya di lokasi, Selasa (13/10/2018).

Pantauan di lokasi, bangunan itu dibangun tepat di belakang Hotel Formosa, dekat Lucky Plaza.

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain.

Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

Tak hanya itu, di pasal tersebut juga diuraikan terkait dengan kontruksi pembangunannya. Antara lain bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 sampai dengan 2 kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 sampai dengan 5 kali tinggi jagaan bagi bangunan di atas saluran.

Dengan kata lain, pendirian bangunan baik berupa pemasangan pipa, pembuatan jembatan tidak boleh mengurangi fungsi jaringan irigasi tersebut. Maka itu, dalam regulasi tersebut pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi juga diharuskan membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.

Sementara, pada Pasal 22 disebutkan, jika pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari menteri, gubernur atau bupati dan wali kota sesuai dengan wewenangnya.

Selain itu juga harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.

Tak hanya itu, dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015 yang diteken Menteri M Basuki Hadimuljono itu disebutkan, ada sanksi yang ditetapkan jika melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, izin pemanfaatan ruang sempadan ini akan bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya.

Editor: Dardani