Niat Ingin Curi Gas, Dua Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 24-10-2018 | 19:16 WIB
2-ranmor.jpg
Kapolsek Nongsa, Kompol Albert Perwira Sihite saat merilis hasil pengungkapan dua pelaku curanmor. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa membekuk dua orang kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka, bernama Nofri alias Rizal (46) dan Ferry Chandra (33).

Kapolsek Nongsa, Kompol Albert Perwira Sihite mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Jumat (19/10/2018) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Untuk lokasi pencurian sendiri sebenarnya di Ruko Hafindo kawasan Patam Lestari, Sekupang. Namun karena kita yang menangkap, makan berkasnya dilimpahkan pada kita," ujar Albert, Rabu (24/10/2018).

Dijelaskan, kejadian sendiri berawal korban ingin pergi kerja pada Kamis (18/10/2018) pagi. Begitu membuka pintu ruko tempat dia tinggal, korban mendapati sepeda motor Honda Beat merah BP 3433 GM miliknya sudah tidak ada.

Meski dia sudah melakukan pencarian, namun masih tidak ditemukan. Sehingga, dia memutuskan untuk membuat laporan polisi.

Setelah itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya sepeda motor mencurigakan yang terpakir di depan rumah salah salah satu pelaku, Nofri, di Kebun Taman Yasmin Batubesar.

"Anggota langsung dipimpin Kanit Reskrim, Ipda M Hazaquan ke sana untuk mengecek dan memang ditemukan sepeda motor ada di lokasi. Saat ditanyakan dokumen kendaraan pelaku tidak bisa menunjukkan sehingga langsung diamankan," jelasnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui mereka beraksi berdua, sehingga satu pelaku lainnya, Ferry turut dibekuk. "Niat awal mereka hanya ingin mencuri tabung gas. Namun melihat ada sepeda motor, itu yang dibawa kabur," tambahnya.

Pengakuan pelaku, lanjut Albert, mereka membobol motor menggunakan sebuah kunci yang bisa dimasukkan ke semua jenis kendaran roda dua mereka Honda. "Mereka menggunakan kunci biasa. Namun kunci itu bisa masuk ke sepeda motor lain," lanjutnya.

Sementara salah satu pelaku, Nofri mengaku, membutuhkan uang untuk biaya pulang ke kampung halaman. Namun dia tidak bekerja sehingga berniat mencuri.

"Awalnya hanya ingin mencuri gas. Tetapi tabung gasnya tidak bisa. Akhirnya motor yang kami bawa kabur. Kontaknya kami bobol menggunakan kunci yang diberikan seorang kawan yang bekerja di dealer motor," akunya.

Kedua pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Gokli