Polsek Sagulung Ringkus 5 Remaja Pelaku Curanmor
Oleh : CR-1
Rabu | 24-10-2018 | 19:04 WIB
5-ranmor.jpg
Pelaku curanmo dan barang bukti yang diamankan Polsek Sagulung. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sagulung berhasil meringkus lima orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah lokasi, wilayah Kota Batam.

Dari kelima pelaku, dua orang di antaranya masih anak di bawah umur yang sudah putus sekolah, yakni MA dan LES (17). Sementara tiga pelaku lainnya Anom (19), Adi Saputra (20) dan Kevin Widian (19).

Penangkapan lima remaja yang merupakan gerombolan ranmor ini berawal dari laporan salah seorang korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty di parkiran, Komplek Sincom, Batam Kota pada Senin (22/10/2018) lalu.

Saat itu, korban membuat laporan di Polsek Batam Kota dan pihak kepolisian Batam Kota langsung berkordinasi dengan polsek-polsek lainnya termasuk Polsek Sagulung.

Esok harinya, Polsek Sagulung mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang bermain warnet di Simpang Dam, Sei Beduk. Polisi pun langsung melakukan penangkapan.

"Hari itu juga kita lakukan pengembangan terhadap dua pelaku yang sudah kita amankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Walter Pandapotan Nainggolan, Rabu (24/10/2018).

Berikutnya, Polisi kembali membekuk tiga tersangka lainnya di tempat berbeda. Dua tersangka, MA dan LES diamankan saat nongkrong di Jodoh dengan dua sepeda motor hasil curian.

"Mereka langsung digiring ke Polsek Sagulung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terbagi dalam dua kelompok. Kadang mereka bergerak berdua, kadang bertiga. Tetapi komandanya mereka ini Adi Saputra," ungkap Kapolsek Sagulung, AKP Yudha Surya di Mapolsek Sagulung, Rabu (24/10/2018).

Lanjut Yudha, Adi Saputra merupakan orang yang mengkordinir empat tersangka lainnya. Satu orang bertugas sebagai joki, satu orang eksekutor dan seorang lainnya memantau lokasi.

"Lima tersangka ini juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Batam Kota, Lubukbaja, Bengkong dan Batuampar," jelasnya.

Dari kelima tersangka ini, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang dicuri di wilayah Batam Kota, Yamaha Mio Sporty warna Hitam yang dicuri di Jodoh dan Suzuki Satria FU yang dicuri di Lubukbaja.

Para pelaku ini juga mengakui telah mencuri sepeda motor dua unit Yamaha Jupiter dan Yamaha Vega R di kawasan Nagoya. "Sebagai barang bukti kita mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian, satu pisau lipat. Sementara gunting yang mereka gunakan sebagai alat untuk buka kunci kontak sepeda motor curian mereka buang (tidak ditemukan)," ungkap Yudha.

Pelaku LES (17) pemilik pisau tersebut saat ditanya wartawan mengakui bahwa pisau yang digunakan itu adalah miliknya. "Pisau ini milik saya sendiri. Pisau ini yang kami gunakan untuk mencongkel motor," ujarnya.

Akibat perbuatannya, lima remaja itu dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Gokli