Jaksa Siapkan Surat Dakwaan 5 Tersangka Pungli PPDB SMPN 10 Batam
Oleh : Gokli
Sabtu | 13-10-2018 | 10:28 WIB
5-pungli.jpg
5 tersang Pungli PPDB SMPN 10 Batam saat digelandang penyidik untuk diserahkan ke penuntut umum. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima limpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus pungutan liar (Pungli) penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMPN 10 Sungai Panas. Tak lama lagi, perkara ini bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Tim jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara ini, Ryan Anugrah menjelaskan, ssetelah menerima limpahan tahap II dari penyidik Polresta Barelang, saat ini pihaknya tengah menyusun surat dakwaan untuk ke-5 orang tersangka. Kemudian berkas akan dilimpah ke pengadilan, paling lama awal bulan November 2018.

"Ke-5 orang tersangka ini dalam berkas terpisah. Sekarang kami sedang menyusun surat dakwaan," kata Ryan, belum lama ini.

Dikatakan Ryan, para tersangka kasus Pungli PPDB ini dijerat pasal 11 atau 12 e UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ke-5 terangka ini masih satu rangkaian dengan peran masing-masing," ujarnya.

Adapun uang hasil Pungli yang diamankan dari para tersangka ini mencapai Rp468 juta. Ini didapat dari tangan Ketua Komite sekitar Rp270 juta, Kepsek sekitar Rp160 jta, Wakasek Rp35 juta dan dua honorer sekitar Rp3 juta.

"Modusnya mereka melakukan pungutan terhadap siswa yang mendaftar mulai dari Rp640 ribu - Rp3 jutaan," kata Ryan.

Sebelumnya, kasus pungutan liar (Pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 10 Sungaipanas akan segera disidangkan. Pasalnya, berkas kasus yang ditangani penyidik Unit II Satreskrim Polresta Barelang tersebut sudah P21 (dinyatakan lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Sebanyak lima tersangka beserta barang bukti juga akan langsung dilimpahkan ke Kejasaan dan nantinya akan dilanjutkan pengaturan jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, dalam kasus ini belum ada penamabahan tersangka baru. Sejauh ini masih lima orang yang ditetapkan tersangka.

"Kasusnya sudah tahap P21. Tersangka masih lima orang, kepala dan wakil kepala sekolah, ketua komite dab dua honorer," ungkap Andri, Selasa (9/10/2018).

Editor: Dardani