Dishub Kota Batam Mulai Terapkan Sanksi Parkir Liar
Oleh : CR2
Senin | 01-10-2018 | 13:04 WIB
dishub1.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mulai menerapkan pemberian sanksi kepada para pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Parkir No no 3 tahun 2018 yang rencananya sudah akan dijalankan secara tegas pada bulan Oktober 2018 ini.

Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kota Batam, Edward Purba mengatakan untuk para pengendara yang melanggar peraturan sudah akan diberikan sanksi tegas.

"Sebelum bulan oktober kami sudah lakukan sosialisasi untuk para pengendara yang melanggar dan mulai dari bulan ini para pengendara yang melanggar sudah akan kami beri sanksi," kata Kabid Lalulintas Dishub Kota Batam, Edward Purba di depan Pemko Batam, Senin (1/10/2018).

Edward mengatakan pemberian sanksi ini berupa uang sebesar Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp175 ribu untuk kendaraan roda dua.

"Untuk pengendara yang kendaraannya kami amankan bisa langsung mendatangi kantor untuk pembayaran sanksi karena setiap 24 jam sanksi akan bertambah, untuk mobil ditambah Rp 200 ribu dan motor Rp 75 ribu," ujarnya.

Sampai saat ini Edward mengatakan timnya telah berhasil mengamankan 12 kendaraan roda dua di kawasan Batam Centre dan terus melakukan penyisiran di beberapa titik yang telah ditentukan.

"Kami telah berhasil mengamankan 12 kendaraan roda dua dan masih terus melakukan penyisiran," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Lalulintas Dishub Kota Batam menghimbau agar masyarakat Kota Batam tidak melakukan parkir sembarangan karena akan langsung di tindak oleh Dishub Kota Batam.

"Kami imbau agar masyarakat tidak lagi parkir sembarangan," tutupnya.

Editor: Yudha