Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Terduga Maling di Bengkong
Oleh : Romi Candra
Kamis | 27-09-2018 | 11:52 WIB
warga-diperiksa-polisi.jpg
Penyidik sedang memeriksa warga Bengkong Harapan Batam yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyelidikan yang dilakukan kepolisian terkait tewasnya seorang terduga pelaku percobaan pencurian akibat dihajar massa di Bengkong Mahkota masih terus berlanjut. Sejauh ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kelapan warga Bengkong Mahkota, yang sebelumnya diamankan, ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Untuk warga yang menangkap pelaku pencurian maupun akan melakukan seharusnya diserahkan pada kepolisian, bukan main hakim sendiri.

"Jangan dianiaya hingga menyebabkan luka bahkan sampai meninggal dunia. Bagi warga yang melakukam juga ada sanksi pidanyanya," ujar Hengki, Kamis (27/9/2018).

Penangkapan delapan orang tersebuat juga sempat membuat warga Bengkong Mahkota mendatangi Mapolsek Bengkong karena tidak terima ada warganya diamankan.

Namun akhirnya, penanganan kasus ini awalnya di Polsek Bengkong, diambil alih ke Polres sehingga para tersangka ditahan di Mapolresta Barelang.

"Jika ada masyarakat yang tidak terima, seharusnya bisa menjunjung tinggi proses hukum. Tidak ada yang kebal hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pria meregang nyawa setelah mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit Batam, Sabtu (22/9/2018).

Informasi yang berhasil dihimpun, ia diduga menjadi bulan-bulanan warga karena tertangkap tangan hendak melakukan pencurian di kawasan Bengkong.

Aksi percobaan pencurian itu terjadi pada Senin (17/9/2018) kemarin. Namun upayanya justru mengantarkan dirinya ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini, hingga sekarang sedang ditangani oleh Polsek Bengkong bersama jajaran Satreskrim Polresta Barelang.

Editor: Dardani