Dua WN Nigeria dan Satu WNI

Trio Penipu Lewat Medsos Ini Hanya Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 27-09-2018 | 09:16 WIB
trio-penipu1.jpg
Uzonna Nkemjika Anthony Mary alias King dan Athanasius Ugochukwu (WN) Nigeria serta Diah Sawitri (WNI), kompoltan penipu lewat Medsos. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Uzonna Nkemjika Anthony Mary alias King dan Athanasius Ugochukwu, warga negara (WN) Nigeria, bersama seorang perempuan Indonesia, Diah Sawitri, kompolotan penipu lewat media sosial (Medsos), dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/9/2018).

Jaksa penuntut umum, Rosmarlina Sembiring, saat membacakan surat tuntutan menyatkan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 378 KUHPinada. "Menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara," ujar Rosmarlina, di hadapan majelis hakim Muhammad Chandra didampingi Jasael dan Rozza.

Komplotan penipu yang telah memakan banyak korban ini terungkap, setelah seorang warga Bengkong, Kota Batam melapor ke Polisi. Mereka tertangkap di salah satu kamar apartemen, daerah Jakarta Selatan.

Setelah diproses sampai akhirnya ke persidangan, komplotan penipu ini akhirnya mengakui perbuatannya. Bahkan, mereka juga sudah mengembalikan kerugian korban saat masih dalam proses penyidikan.

Kendati sudah mengembalikan kerugian korban, warga Bengkong. Namun fakta persidangan, ketiga terdakwa merupakan spesialis yang punya jaringan dan kelompok besar.

Untuk pembacaan putusan, majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan.

Sebelumnya, ketiga orang ini berhasil menipu seorang warga Batam, Sansika Marsita sekitar bulai Mei 2018 lalu. Akibat perbuatan terdakwa, korban sempat mengalami kerugian mecapai Rp69,9 juta.

Dalam persidangan, korban yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Rosmarlina Sembiring di hadapan majelis hakim Muhammad Chandra didampingi Jasael dan Rozza menjelaskan, awalnya berkenalan dengan seorang bernama Morgan Richard (DPO) di facebook.

"Morgan ini negaku tentara Amerika Serikat yang ditugaskan di Afanistan. Dia berniat membeli rumah di Batam dan meminta alamat rumah saya. Kemudian dia bilang akan mengirimkan paket dalam kotak berisi uang USD800.000," kata Sansika.

Percakan dengan Morgan (DPO) itu, sambung saksi, sama sekali tak dipercayainya. Namun, tak lama kemudian ada seorang yang mengaku bernama Lina (terdakwa Diah) menghubungi korban lewat telepon.

"Lina (terdakwa Diah) ini ngaku dari perusahaan jasa pengiriman. Dia bilang ada paket kiriman ke saya dalam kotak, tetapi harus ditebus dulu baru bisa dikirim. Pertama diminta Rp13,9 juta," kata saksi.

Korban yang mersa terpengaruh dengan tipu daya pelaku, akhirnya mengirim uang tersebut ke rekening yang diberikan terdakwa. "Setelah uang saya kirim, besoknya telpon lagi, dibilang paket kiriman itu belum bisa dikirim karen kantor sudah tutup," ujarnya.

"Setelah itu, besoknya nelpon lagi minta dikirim Rp53 juta untuk mengurus biaya moneylondry. Kalau tidak diurus akan dilaporkan ke pihak berwajib, karena menerima paket kiriman uang yang sangat banyak," tambahnya.

Korban yang sama sudah terpedaya pelaku dan takut akan ancaman itu, akhirnya mengirim uang tersebut. Namun, lagi-lagi paket yang disebut kiriman Morgan tak kunjung dikirim.

"Saya ditelpon lagi katanya paket tak bisa dikirim, sebelum saya bayar Rp112 juta lagi sebagai pengurusan biaya anti teroris. Saya pun kebingungan dan akhirnya berkonsultasi dengan keluarga dan melapor ke Polisi," katanya.

Editor: Dardani