Lanal Batam Amankan 40 TKI Ilegal di Perairan Nongsa
Oleh : CR-2
Selasa | 18-09-2018 | 10:04 WIB
40-tki.jpg
40 orang TKI ilrgal yang diamankan Lanal Batam dari Malaysia di Parairan Nongsa. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim F1QR Lanal Batam dengan Patkamla Sea Rider 2 telah melaksanakan Jarkaplid terhadap speedboat tanpa nama mesin Yamaha 200 PK sebanyak 4 unit, yang membawa sebanyak 40 orang TKI ilegal dari Malaysia tujuan Batam di Perairan Sekilak Nongsa Batam pada Minggu (16/9/2018).

Penangkapan berawal dari adanya informasi intelijen akan adanya aktivitas pemulangan TKI ilegal dari Malaysia dengan tujuan Batam yang diduga membawa barang-barang terlarang atau narkoba.

Selanjutnya Tim F1QR Lanal Batam dengan menggunakan Patkamla Sea Rider 2 melaksanakan patroli penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan akan dilalui oleh kapal pengangkut TKI ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Sabtu, 15 September 2018 sekira pukul 23.00 Wib Tim F1QR Lanal Batam dengan Patkamla Sea Rider 2 melaksanakan giat patroli penyekatan di sektor tengah Perairan Nongsa Batam yang diduga akan dilalui speedboat tersebut.

Selanjutnya pukul 02.00 WIB pada saat Tim F1QR Lanal Batam Patkamla Sea Rider 2 melaksanakan penyekatan di sekitar Perairan Nongsa, terdeteksi secara visual adanya speedboat yang mencurigakan dari arah Malaysia menuju ke arah Batam, selanjutnya dilaksanakan pengejaran.

Pada saat dilaksanakan pengejaran, speedboat tanpa nama tersebut berusaha untuk melarikan diri dan dengan sengaja mengkandaskan speedboat di Pantai Sekilak Nongsa. Selanjutnya para TKI ilegal berhamburan keluar sedangkan tekong dan ABK melarikan diri.

Pada hari Minggu, 16 September 2018 pukul 03.30 WIB, Patkamla Sea Rider 1 berhasil menghentikan speedboat, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap speedboat dan muatannya. Setelah dilaksanakan pemeriksaan diketahui speedboat tersebut bermuatan TKI ilegal sebanyak 40 orang terdiri dari 31 laki-laki dan 9 perempuan yang keseluruhannya warga negara Indonesia.

Setibanya di Dermaga Lanal Batam dilanjutkan pemeriksaan terhadap para TKI ilegal serta barang bawaannya untuk mengetahui apakah ada barang-barang terlarang yang dibawanya.

Berdasarkan penyelidikan awal diketahui bahwa pemilik speedboat tersebut berinisial A yang berdomisili di Tanjunguban.

Tindak lanjut terhadap speedboat dan ABK kapal akan dikenakan undang-undang pelayaran, sedangkan para TKI ilegal akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), sebagai instansi yang berwenang menanganinya.

Sedangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana pelayaran dan perlindungan pekerja imigran Indonesia.

Editor: Gokli