Kenaikan Pajak Daerah, Kadin Batam Anggap Pemko tidak Memiliki Rencana Keuangan yang Baik
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 13-09-2018 | 15:16 WIB
kadin-batam11.jpg
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk menggangap bahwa Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tidak memiliki perencanaan yang baik dalam mengelola keuangan daerah yang baik.

Hal tersebut dilontarkannya terkait penerapan Perda Pajak Nomor 7 Tahun 2017, yang saat ini kembali dikeluhkan oleh kalangan pengusaha.

Jadi bahkan mengaku kecewa dengan sikap Wali Kota Batam yang tidak merespon keluhan pelaku usaha yang juga bagian dari masyarakat.

"Saya sudah whatsapp ke beliau (Wali Kota) kenapa tidak hadir, beliau menjawab pintu kantor Wali Kota terbuka untuk pak Jadi," ujarnya dalam kegiatan Diskusi Membedah Kenaikan Pajak dan Retribusi Kota Batam, Rabu (12/9/2018) di Harris Hotel, Batam Center.

Jadi kembali mengatakan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi seharusnya memanfaatkan outsource yang ada dan jangan memaksakan pembangunan jika harus memotong anggaran.

"Saya menganggap apa yang dilakukan oleh Wali Kota saat ini sesuai dengan pepatah besar pasak daripada tiang. Jangan juga Wali Kota pake kacamata kuda untuk pembangunan infrastruktrur tetapi tidak memperhatikan kebutuhan pos anggaran yang berhubungan dengan layanan publik. Wali kota tidak konsisten dan tidak mempunyai perencanaan keuangan yang baik. Masa dalam waktu 2 tahun berturut-turut anggaran defisit," tuturnya.

Polemik Perda Pajak Nomor 7 Tahun 2017, menurutnya, sangat berpengaruh terhadap dunia usaha, bahkan beberapa pelaku usaha mengaku sudah membayarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang merupakan elemen penting dalam kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Ada buktinya dilampirkan oleh pengusaha, tanya saja apabila tidak percaya. Apa jangan-jangan Wali Kota tidak mengetahui ini, bisa silahkan dicek ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD)," lanjutnya.

Sebelumnya, pembahasan kenaikan perda pajak nomor 7 tahun 2017 ini sempat mengalami penundaan yang seharusnya sudah direalisasikan pada awal tahun 2017. Penundaan sendiri terjadi setelah alotnya pembahasan dalam Paripurna bersama DPRD Batam, dan berakhir dengan penundaan yang harusnya mulai berlaku pada April 2017.

Namun dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto juga membenarkan hal tersebut. Nuryanto bahkan menjelaskan, hingga saat ini baik dari pihak DPRD Batam maupun Pemko Batam belum melakukan pembahasan kembali terkait Perda tersebut.

"Karena usulan dari kami harusnya Perda tersebut direalisasikan pada awal 2019, saya juga baru mengetahui adanya hal ini dari diskusi yang digelar oleh Kadin Batam," ungkapnya.

Jadi menimpali adanya keluhan terkait Perda tersebut berawal dari adanya keluhan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Asosiasi Pengusaha SPA Indonesia, Real Estate Indonesia (REI), serta beberapa pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM).

"Tadi kan sudah saya sampaikan bahwa perda tersebut sangat berpengaruh terhadap NJOP. Keniakan PBB tentu akan sangat mengejutkan di tengah kondisi perekonomian, yang masih lesu saat ini," paparnya.

Dengan adanya kenaikan NJOP yang merupakan salah satu elemen dalam penerapan PBB. Pihaknya mengaku, sangat terlihat dalam kenaikan pajak yang sampai 100-500%. Dimana selama 15 tahun terakhir kenaikan PBB hanya mengalami peningkatan 10-15%.

"Jadi persis seperti yang saya bilang tadi, Wali Kota memiliki visi untuk pelebaran jalan yang gak tau buat apa. Dengan mengorbankan sektor lainnya yang tengah berusaha tumbuh," kata Jadi.

Editor: Yudha