KPU Batam Coret Bacaleg Mantan Narapidana dari Partai Berkarya
Oleh : CR1
Selasa | 11-09-2018 | 13:16 WIB
zaki1.jpg
Komisioner KPU Batam, Divisi Teknis Zaki Setiawan. (Foto: Hendra Mahyudi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mencoret salah satu bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Berkarya mantan narapidana berdasarkan laporan dari masyarakat.

KPU Kota Batam telah meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagai Bacaleg untuk seorang mantan napi, namun tidak dilakukan.

"Ketika kami cek dokumen persyaratan yang bersangkutan belum menyerahkan dokumen sebagai mantan napi, makanya kami coret," ujar Komisioner KPU, Zaki Setiawan, Senin (10/9/2018).

Dimana sesuai dengan peraturan KPU bahwa seorang mantan nara pidana yang akan mendaftar sebagai caleg harus melengkapi persyaratan tertentu.

"Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, selanjutnya pernyataan di media massa atau media cetak bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman. Syarat lainnya pernyataan dari pimpinan redaksi media bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan ke masyarakat dirinya pernah tersangkut kasus pidana," ujar Zaki.

Zaki juga mengatakan bahwa KPU telah mengkonfirmasi kepada Partai Berkarya dan menyatakan yang bersangkutan memang pernah menjalani masa pidana.

"Pernyataan itu akan kita jadikan bukti sebagai salah satu alasan gugatan dan juga penjelasan ke Bawaslu jika nanti dimintai kejelasan terkait Bacaleg mantan napi itu," tutupnya.

Editor: Yudha