Lurah Batubesar Sebut Relokasi Masjid Isnan Khalid Tanggungjawab PT Pinang Jaya
Oleh : Hadli
Selasa | 28-08-2018 | 16:28 WIB
pembongkaran-masjid11.jpg
Pembongkaran Masjid Isnan Khalid di Batubesar Nongsa. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lurah Batubesar, Kecamatan Nongsa, Badri mengatakan Masjid Isnan Khalid yang berada di belakang loka rehabilitasi BNNP Kepri dirobohkan karena pembangunan masjid tidak memiliki izin.

"Masjid itu direklokasikan karena pembangunannya tidak mengantongi surat keputusan tiga menteri," kata Badri ditemui di depan Rumah Makan Bahagia, Batubesar, Selasa (28/8/2018) siang.

Dijelaskan, syarat-syarat untuk membangun masjid belum dipenuhi, termasuk arah kiblatnya juga belum mendapat izin. Untuk itu masjid yang sudah berdiri kokoh itu dirobohkan dan akan dibangun kembali oleh pengembang PT Pinang Jaya.

"Relokasi nantinya di samping lahan masjid yang dirobohkan. Nanti masjidnya akan dibangun oleh PT Pinang Jaya. Untuk itu, kami bersama FPI nanti yang akan mengurus termasuk soal kiblat," kata dia kembali.

Menurutnya, selain tidak memiliki izin, masjid dirobohkan juga atas permintaan developer PT Pinang Jaya. Awalnya, kata dia, perusahaan mengganti pemilik-pemilik kavping di samping masjid.

"PT Pinang Jaya memberikan ganti rugi untuk pemilik yang sudah membangun rumah sebesar Rp25 juta dan kepada pemilik kavping yang sudah memiliki cakar ayam dan tiang berkisar Rp2 jutaan," ujarnya kepada wartawan.

Lahan yang dikavling itu dijual oleh seorang pria bernama Wisnu yang sama-sama dengan PT Pinang Jaya mengajukan izin ke BP Batam. Namun, PT Pinang Jaya yang mendapat izin PL (pengalokasian lahan).

"Pada tahap pembangunan masjid, sudah kami sampaikan bahwa lahan itu sedang terjadi sengketa, jadi jangan dibangun dulu. Tapi tetap bangun. kabarnya yang kelola masjid itu dapat investor dari Singapura. Dan pembongkaran sudah memenuhi prosedur," paparnya.

Editor: Yudha