Masjid Isnan Khalid Batubesar Dirobohkan Pengembang PT Pinang Jaya
Oleh : Hadli
Selasa | 28-08-2018 | 15:05 WIB
pembongkaran-masjid1.jpg
Pembongkaran Masjid Isnan Khalid di Batubesar Nongsa. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masjid Isnan Khalid yang berada di belakang loka rehabilitasi BNNP Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa dirobohkan Developer. Pembongkaran menggunakan satu unit alat berat jenis Beko, Selasa (27/8/2018).

Pantauan BATAMTODAY.COM di lokasi pada pukul 10.00 Wib, pembongkaran disaksikan Perangkat RT003, 004, 006, dan RW 010, masyarakat kavling dari RT 006, TNI, polisi serta ormas Front Pembela Islam (FPI) Batam serta pihak dari manajemen PT Pinang Jaya selaku developer.

Masjid Isnan Khalid dibongkar rata dengan tanah dengan waktu yang singkat. Alat berat yang disewa PT Pinang Jaya hanya berselang waktu sekitar 45 menit melakukan pembongkaran. Semua bangunan dirobohkah dengan alat berat beko, termasuk kubah masjid.

Pembongkaran yang mendapat pengawalan oleh anggota FPI Batam berjalan mulus tanpa ada perlawanan dari masyarakat. Menurut mereka, setelah dibongkar masjid akan dibangun kembali oleh developer. Lokasinya tepat berada di samping masjid yang dibongkar.

"Masjid ini berada di atas lahan milih perusahaan (PT Pinang Jaya,red). Relokasi akan dibangun disampingnya. Masjid ini dibangun tanpa izin dan tidak sesuai arah kiblat," kata salah seorang anggota FPI yang menolak peristiwa ini diberitakan.

Informasi yang didapat, disebutkan pembongkaran Masjid Isnan Khalid ini merupakan rentetan penggusuran rumah-rumah kavling yang ada di sekitar masjid sejak tahun 2017 lalu.

Lahan-lahan itu dikavping-kavlingkan seorang pria berinisial Wn. Ada puluhan masyarakat yang sudah membeli. Namun, perusahaan pengembang dari PT Pinang Jaya mengaku memiliki sertifikat lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam yang meminta para pemilik untuk hengkang.

Setelah terjadi perdebatan dan pertemuan, perusahaan mengganti rugi jutaan rupiah sampai puluhan juta rupiah kepada pemilik kapling dan bangunan. Setelah berhasil memberikan ganti rugi, giliran masjid yang dirobohkan.

Editor: Yudha