Ini Sikap Kadin Batam Soal Kebijakan KEK
Oleh : Nando Sirait
Senin | 06-08-2018 | 11:28 WIB
jadi-rapat-dengan-menko.jpg
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk saat rapat dengan Menko Ekonomi Darmin Nasution di Jakarta. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Batam tidak pernah mengatakan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) tidak bisa jalan, atau KEK tidak bagus. Tetapi KEK kurang tepat untuk diberlakukan dengan kondisi Batam saat ini.

KEK lebih tepat diberlakukan di Kawasan Rempang, Galang atau pulau-pulau lainnya berdekatan dengan Pulau Batam. "Ada ratusan pulau di Kepulauan Riau lebih tepat untuk dibuat sebagai Kawasan Ekonomi Khusus," tegas Jadi Rajagukguk.

Untuk itu, Kadin Batam sebagai induk organisasi dunia usaha sekaligus sebagai wadah asosiasi pengusaha yang ditugaskan oleh UU, dalam mengawal setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut kegiatan ekonomi dan dunia usaha khususnya di Batam, dengan ini memberikan pendapat terhadap sikap Pemerintah Kota Batam sebagai berikut:

1. Kebijakan yang sudah diatur dengan UU 36/2000 dan PP 46/2007 mengenai KPBPB (FTZ) Batam selama 70 tahun, wajib hukumnya di pertahankan, sesuai dengan sumpah jabatan akan menjalankan seluruh UU dan Peraturan yang berlaku.

2. KEK adalah daerah Pabean, sdangkan FTZ adalah terpisah dari daerah Pabean, maka sistim FTZ ini yang wajib di perkuat, dan "Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan sebagai cukai" dipermudah kalau tidak bisa di hilangkan sama sekali di ganti dengan prosedur dari BP Batam saja.

"KEK sekalipun banyak fasilitasnya hanya "dapat" diberikan kepada yang memohonkan saja, sedangkan FTZ tidak demikian mutatis mutandis, termasuk rayat kecil difasilitasi," papar Ketua Kadin Batam itu lagi.

Dan yang perlu dipahami oleh masyarakat dengan KEK disebarkan isu oleh oknum, bahwa UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) tidak bayar lagi, ini namanya pembohongan publik, dan bertentangan dengan tujuan penembangan Batam.

Tranformasi FTZ telah ditunggangi oleh kepentingan politik partai tertentu, yang telah nyata menekan dan mendesak Menkoperekonomian dan atau anggota DKPBPBB lainnya.

Fasilitas tambahan lainnya yang sama dengan pemberian fasilitas kemudahan dalam FTZ dapat dicarikan solusi untuk di berikan kepada perusahaan tertentu yang sangat membutuhkannya.

Presiden Perlu segera mengatur dengan Perpres tatacara mekanisme pengusulan dan pengangkatan Ketua dan Anggota DK-PBPB Batam yang sejak 2.000 mekanisme ini tidak pernah ada aturan turunannya, jika tidak dapat dipolitisir sesuai dengan musimnya.

Sementara itu, terkait Rakor yang diadakan oleh Kemenko Perekenomian dengan mengundang Kadin dan Asosiasi pengusaha, dijelaskan oleh Menko bahwa awalnya melihat pertumbuhan ekonomi Batam menurun, kemudian ada yg mengusulkan KEK untuk diterapkan di Batam.

Usulan itu dari pemerintah daerah dan pengusaha Batam yang tidak bisa disebutkan siapa pengusaha itu. Ini artinya bahwa pemerintah pusat tidak pernah mengusulkan dan merencanakan KEK di Batam. "Pemerintah pusat dalam hal ini Kemenko Perekonomian hanya berkeinginan agar Batam bangkit kembali seperti dulu, dan lebih berdaya saing sehingga pertumbuhan ekonomi Batam dapat bangkit kembali," papar Jadi Rajagukguk.

Dalam rakor tsb Menko meminta masukan dan apa solusi dalam penyelesaian persoalan dan bagaimana agar ekonomi Batam kembali bangkit spt dahulu. KADIN dan Asosiasi menyampaian persoalan yg sbenarnya kemudian membrikan masukan dan skaligus solusi kepada Menko.

"Melihat wajah Menko yang sumrigah, tersenyum dan terkadang tertawa yg mengartikan sangat memahami dan menrima dengan baik masukan dan solusi yg dbrikan oleh KADIN dan asosiasi," kata Jadi Rajagukguk lagi.

Dan benar, masih kata Jadi Rajagukguk, Pak Menko sangat senang dan mengaku baru kali ini mendapatkan informasi yang lengkap dan kongkrit kondisi persoalan yang sebenarnya di Batam. Selama ini baru mendapatkan informasi dari pemerintah daerah saja. Masukan dan solusi dari Kadin dan asosissi, akan menjadi bahan pertimbangan terkait transformasi FTZ yang akan dibahas dalam rapat DK-PBPB pada hari jumat depan.

"Dalam Rakor tersebut, Kemenko tidak mengundang dari Pemko Batam, jadi klau Wali Kota Rudi ingin tahu tanya saja ke Menko Darmin atau ke Sesmenko, bukan ke Elen Setiadi selaku Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan," tega Ketua Kadin Batam itu.

Editor: Dardani