Ombudsman Kepri Temukan SMA Negeri yang Menerima Siswa Melebihi Kuota
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 01-08-2018 | 10:53 WIB
rilis-ombudsman.jpg
Ombudsman Kepri saat merilis hasil temuan terkait PPDB di Kepri. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, menemukan adanya beberapa SMA Negeri yang melakukan penerimaan siswa dengan melebihi kuota. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombusman Kepri, Lagat Siadari, Senin (31/07/2018).

Adanya persoalan tersebut dinyatakan sebagai temuan, saat melakukan pemeriksaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Mulai dari tingkatan SMA/SMK, SLTP, dan Sekolah Dasar (SD).

Lagat memaparkan, untuk SMAN 1 Batam, pihak sekolah dinyataka menerima 16 siswa, dari kuota yang sudah ditentukan oleh Pemerintah. Hal serupa juga terjadi di SMA 28 Batam yang juga menumpang disana, dan ditemukan penerimaan 16 siswa baru dari kuota yang sudah ditentukan.

"Kami juga temukan di SMAN 3 dan SMAN 8 menerima siswa melebihi kuota lebih dari 100 persen, kalau berdasarkan kuota yang diterima hanya 255 siswa namun yang masuk sudah sampai kurang lebih 500 siswa," ujarnya.

Selain itu Ombudsman juga menemukan, adanya penguduran jadwal yang tidak disebarluaskan kepada para calon siswa maupun orangtua, dan juga pengumuman hasil PPDB yang tidak transparan.

"Untuk tingkat SMA, ada beberapa temuan lain, yaitu sistem aplikasi PPDB online mengalami masalah, dan itu diakui oleh Kepala Dinas Pendidikannya," lanjutnya.

Pihaknya mengaku telah mengkonfirmasi permasalahan tersebut, kepada Dinas Pendidikan Kepulauan Riau. Di mana pihak Disdik Kepri menyatakan, adanya hal itu demi mengoptimalisasikan Rombongan Belajar (Rombel).

Ombudsman menilai apabila praktek tersebut dipraktekan tahun depan, maka akan membuka kesempatan untuk melakukan maladministrasi atau kecurangan.

Untuk itu pihaknya meminta kepada Dinas terkait agar lebih mempersiapkan pelaksanaan dari PPDB. Terutama perencanaan kebutuhan sekolah dan mendata usia anak sekolah di setiap zonasi.

Editor: Gokli