Kepri Jadi Pilot Project 'Simolek' Kemendagri
Oleh : Redaksi
Sabtu | 28-07-2018 | 10:52 WIB
kepri-simolek.jpg
Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Ditjen Bina Keuangan Kemendagri, Sumule Tumbo (kanan) dan Sekda Prov Kepri H TS Arif Fadillah. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dinobatkan sebagai pilot projek Sistem Monitoring Administrasi Keuangan atau disingkat 'Simolek' oleh Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini disampaikan Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jendral Bina Keuangan Kemendagri, Sumule Tumbo kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadila di Hotel Harmoni One, Batam beberapa waktu lalu.

Dikatakan Sumule, melalui program Simolek ini Dirjen Bina Keuangan Kemendagri berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan daerah melalui implementasi Permendagri nomor 11 tahun 2017.

"Yangmana berisi tentang pedoman evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ujar Sumule, seperti dikutip situs resmi Pemprov Kepri.

Sehingga lanjut Sumule, Simolek ini dapat diterapkan pemerintah Provinsi Kepri dalam menjalankan sistem pengelolaan keuangannya. "Agar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dapat lebih tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab," ungkap Sumule.

Serta menjadi tool komunikasi efektif, lanjut Sumule bagi Pemerintah Provinsi Kepri dan Kementerian Dalam Negeri dalam hal pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan.

Sebelumnya, Simolek merupakan sistem berbasis daring yang terpusat di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, sehingga Pemerintah Daerah tidak perlu melakukan instalasi, hanya melakukan unggah dokumen.

Tujuan utama implementasi SiMolek, yakni melakukan monitoring dan evaluasi secara elektronik untuk memastikan setiap tahapan dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga kita target penyusunan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di seluruh Pemerintah Daerah dapat berjalan tepat waktu," ujar Sumule.

Melalui SiMolek tersebut, dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara elektronik tahapan penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, diberikan kewenangan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah disampaikan pemerintah kabupaten/kota.

Serta selanjutnya hasil verifikasi provinsi terhadap kabupaten/kota secara otomatis terlaporkan pada dashboard Simolek secara nasional.

Hasil Sistem Monitoring Evaluasi Elektronik Keuangan secara Nasional dilaporkan secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri sebagai masukan untuk menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Selain digunakan sebagai sarana komunikasi, SiMolek juga dapat digunakan sebagai media arsip dokumen-dokumen terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.

Editor: Gokli