Wali Kota Tak Setuju

Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL di Batam Batal Disahkan
Oleh : Irwan Hirza
Selasa | 24-07-2018 | 10:28 WIB
perda-batal.jpg
Suasana Paripurna DPRD Batam yang gagal mengesahkan Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima batal disahkan dalam rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Batam Senin (23/07/2018) sore.

Dalam Paripurna, Pansus pembahasan Ranperda membacakan hasil dari kinerja dalam merancang Peraturan Daerah. Dari kunjungan kerja ke DPRD Jogja, dan Suwakarta guna memperdalam masukan agar Ranperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda.

"Penataan merupakan jawaban kepastian hukum PKL baik itu hak maupun yang lainya. Ke depan tidak ada lagi penggusuran PKL. Tujuanya memberikan kesejahteraan masyarakat, bersih dan tertata. Sehingga daya tarik investor meningkat," ujar Erizal, Ketua Pansus Ranperda Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Namun hal itu, tidak sependapat dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batam meminta kiranya dapat ditinjau kembali penetapan Ranperda tersebut.

Dikarenakan ada tiga poin krusial yang harus dapat dipertimbanhkan sebagai berikut, pendataan pedagang kaki lima, keterbatasan lahan yang dapat diperuntukkan bagi pedagang kaki lima dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Batam belum memberikan persetujuan Ranperda menjadi Peraturan Daerah dikarenakan masih terbentur dengan program pembangunan Pemerintah Kota saat ini yang sedang dititikberatkan pada pembangunan infrastruktur dan tata kelolah menajemen perkotaan yang baik.

"Pemerintah Kota Batam meminta kiranya dapat ditinjau kembali penetapan Ranperda tersebut dengan memikirkan berbagai aspek yang dimaksud," ujarnya.

Sesuai Perda nomor 10 tahun 2009 tentang Penataan dan Pembiaan Pasar yang ada, pedagang kaki lima yang terkena dampak pembangunan infrastruktur perkotaan oleh Pemerintah Daerah, dapat dilakukan upaya secara simultan penataan dan pemberdayaannya.

"Dengan tidak mengurangi apresiasi semua pihak yang telah melakukan pembahasan terhadap materi muatan perkaitan dengan PKL, Pemerintha Kota belun dapat memberikan persetujua Ranperda," pungkasnya.

Editor: Gokli