Ini Sejumlah Kriteria untuk Mendapat Sertifikat Halal dari MUI
Oleh : Suci Ramadhani
Jum\'at | 13-07-2018 | 13:16 WIB
smt-school1.jpg
LP POM MUI memberi pelatihan terhadap pelaku usaha di SMT School Batam. (Foto: Suci)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setiap restoran yang ada di Indonesia terutama Kepri tentu butuh yang namanya sertifikasi dari badan dan lembaga yang sesuai. Hal ini disesuaikan dengan peraturan undang undang yang berlaku di setiap daerah.

Dodi Refinaldo selaku Wakil Direktur Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) Kepri mengatakan, selain sertifikasi yang diperlukan oleh setiap restoran, pihak dari MUI juga akan memberikan pelatihan terhadap tim yang mengelola kehalalan dari restoran tersebut.

Ada sebelas kriteria yang diterapkan oleh MUI untuk memberikan pelatihan kepada tim yang mengelola kehalalan setiap restoran. Diantaranya adalah komitmen, dan adanya team disuatu perusahaan kuliner.

"Team itulah yang akan dilatih dan dan selanjutnya mereka tinggal mensosialisasikan kepada karyawan lainnya, agar sama-sama menjaga dan mengerti semestinya," ungkapnya di SMT School, Jumat (13/7/2018).

Kriteria lain yang dilihat adalah perencanaan, mulai dari penamaan hingga bahan bahan yang digunakan. Selain menjual produk yang halal, kualitas yang terjamin juga menjadi kriteria dalam pelatihannya.

"Tim dan manajemen harus peduli dan komitmen dalam menjalankan sertifikasi halalnya," ujarnya.

Dodi juga mengatakan bahwa jumlah resto yang sudah terdaftar di MUI sekitar 800 resto. Dan Kepri termasuk provinsi yang sudah banyak melakukan sertifikasi halal.

"Dua tahun sekali diperpanjang kembali sertifikatnya. Sidak tentu rutin dilakukan, dan untuk laporan dari restoran dilakukan enam bulan sekali," terangnya.

Dodi juga mengatakan agar masyarakat mengetahui label MUI di suatu produk terjamin keasliannya, bisa dilihat website halalmui.org atau bisa scan barcode dari aplikasi MUi android.

Editor: Yudha