Akankah Yong Tony Kembali Dapatkan Putusan Bebas di PN Batam?
Oleh : Gokli
Selasa | 10-07-2018 | 18:28 WIB
tony-yong-bonjer.jpg
Terdakwa Yong Tony dan rekannya saat digiring dari ruang tahanan menuju ruang sidang PN Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yong Tony, terdakwa yang baru saja dituntut 2 tahun penjara lantaran mencuri 3 unit kontainer, ternyata sudah pernah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas kasus penggelapan. Namun, pada kasus penggelapan ini Yong Tony bernasib baik, ia dibebaskan majelis hakim dari seluruh dakwaan jaksa.

Mengingat Yong Tony sudah pernah bebas atau mengalahkan jaksa dalam kasus penggelapan, banyak masyarakat --khususnya para pewarta yang mangkal di PN Batam, was-was jika dalam kasus kedua ini, Yong Tony bakal kembali bebas.

Sebab, pada kasus penggelapan itu, Yong Tony malah dituntut 4 tahun penjara, dan dibebaskan oleh majelis hakim. Sementara dalam kasus pencurian 3 kontainer ini hanya dituntut 2 tahun.

"Dulu dituntut 4 tahun aja bebas, sekarang hanya 2 tahun, apa mungkin akan bebas juga," kata Beny, warga Batam yang mengaku tahu persis Yong Toni dibebaskan dalam kasus penggelapan, mempertanyakan.

Kasus pengelapan yang didakwakan kepada Yong Tony diadili di PN Batam pada 2016 lalu. Ia didakwa mengelapkan sejumlah aset milik PT Tata Murdaya Bersama (TMB) yang beralamat di Komplek Kanaan Indah, Batu Batam, Baloi, Kota Batam.

Adapun aset tersebut dijual kepada Ng Paulo, General Manager PT Terminal Depo Logistik berupa 18 unit chasis 40 feet dan 1 unit prime over BP 8816 DD merek Nissan.

Semua aset tersebut dijual tanpa persetujuan RUPS PT Tata Murdaya Bersama (TMB). Di mana, memang saat itu Yong Tony merupakan direktur di perusahaan tersebut.

Meski keterangan saksi dan fakta persidangan memberatkan terdakwa, majelis hakim yang mengadili perkara itu berpendapat lain. Majelis menjatuhi putusan pada 10 Agustus 2016 dengan menyatakan Yong Tony bebas dari seluruh dakwaan jaksa.

Tak hanya itu, mengenai barang bukti, majelis menetapkan dukumen barang dikembalikan kepada saksi Teh Lai Min dari PT Tata Murdaya Bersama (TMB). Sedangkan barang bukti berupa aset barang yang digelapkan terdakwa dikembalikan kepada penadah/pembeli, Ng Paulo.

Dengan adanya putusan bebas ini, jaksa penuntut umum Susanto Martua langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA menganulir putusan PN Batam, dengan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

Terhadap barang bukti, MA dalam putusannya sependapat dengan putusan PN Batam. Dokumen kembali kepemilik sah, sedangkan barang kembali kepada penadah.

Editor: Yudha