Curi 3 Unit Kontainer, Yong Tony dan Bonjer Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Selasa | 10-07-2018 | 18:16 WIB
yong-tony.jpg
Terdakwa Yong Tony dan rekannya saat digiring dari ruang tahanan menuju ruang sidang PN Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yong Tony dan Bonjer Pitun, dua terdakwa pencuri 3 unit kontainer pada Maret 2018 lalu di daerah Kecamatan Galang, Kota Batam, akhirnya dituntut masing-masing 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan pada Selasa (10/7/2018) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam, di hadapan majelis hakim Mangapul Manalu, Taufik Nainggolan dan Rozza, setelah sebelumnya mengalami beberapa kali penundaan.

Jaksa penuntut umum, Ryan Anugrah menyampaikan sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana pencurian melanggar pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah. Menuntut agar dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara," ujar Ryan membacakan surat tuntutan.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa Bonjer sempat menyampaikan pembelaan. Ia memohon keringanan dan mengaku bersalah. "Kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi yang mulia," ujar Bonjer.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis menunda sidang untuk membuat putusan. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Yudha