1 WNI dan 3 WN Malaysia

Polresta Barelang Tangkap 4 Orang Sindikat Narkoba Internasional
Oleh : Romi Chandra
Jumat | 06-07-2018 | 13:16 WIB
4-sindikat-sabu.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki saat merilis tangkapan 4 orang sidikat peredaran narkotika jaringan internasional. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil membekuk empat pelaku pengedar narkotika jaringan internasional. Dari keempat tersangka, tiga di antara merupakan warga Malaysia.

Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti sebanyak 833,1 gram narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Surabaya.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, penangkapan pelaku dilakuakn pada Minggu (1/7/2018) kemarin, di Perumahan The Summer, Batam Kota, dengan waktu yang berbeda.

"Mereka sindikat pengedar narkotika jaringan internasional yang berhasil ditangkap. Rencananya barang ini akan dibawa ke Surabaya," ujar Hengki, saat ekspose, Jumat (6/7/2018).

Dijelaskan, penangkapan terhadap tiga warga Malaysia yang bernama, Mohammad Sahril alias Atan (30), Amirul Adzim (24), Mat Darus (40), serta seorang perempuan warga Indonesia, Dina meylina (23), bermula dari informasi akan dilakukannya transaksi.

Awalnya, petugas mengamankan dua orang terlebih dahulu di dalam rumah. Begitu diperiksa, masih ada dua pelaku lainnya sehingga dipancing datang ke rumah tersebut.

"Perempuan ini perannya sebagai membantu penunjuk jalan agar tiga tersangka ini bisa membawa sabu tersebut. Ia ditangkap pertama kali dengan seorang warga Malaysia. Kemudian dua warga Malaysia lainnya dipancing untuk datang ke rumah, dan dilakukan penangkapan," kata Hengki.

Para tersangka ini dihubungi oleh 1 orang tersangka inisial M, yang masih dalam DPO untuk membawa narkotika jenis sabu dari Batam menuju Surabaya melalui pesawat atau Bandara Hang Nadim.

"Modus operandi tersangka ini rencananya akan membawa barang bukti sebanyak 833,1 gram itu yang sudah dibungkus dengan lakban warna putih maupun warna hitam dengan modus dimasukkan kedalam anus," jelas Hengki.

Ditambahkan, untuk memasukkan ke dalam anus mengunakan pelicinnya berupa seperti jelly. "Dari tersangka itu sudah ada yang dua hingga ada tiga kali membawa barang bukti ini tidak dan tidak terdeteksi oleh alat di Bandara."

"Pengakuan pelaku, satu orang tersangka memperoleh Rp 15 juta sampai Rp 20 juta ketika barang itu sampai di Surabaya. Mereka mengmabil barang itu di Batam," tambahnya.

Editor: Gokli